KAMPURUI.com, BUTON – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Naufal Muzaki SH menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon yaitu 4 (empat) tersangka kasus dugaan korupi Gedung Expo Buton.

“Alhamdulilah tadi sudah keputusan praperadikan (Prapid) dan hakim pengadilan menolak Prapid Pemohon. Yang dimana pemohon dalam permohonan itu, para tersangka menggugat dengan alasan kasus ini sudah ditangani Polda Sultra. Namun sesuai MoU antara Kepolisian dan Kejaksaan, lembaga yang pertama kali meningkatkan kasus ketahap penyelidikan maka APH tersebut memiliki kewenangan menanggani,”ujar M. Akbar saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025).
Alasan gugatan mereka empat tersangka ditolak
Akbar, para tersangka mempersoalkan penghitungan kerugian Negara, sebab menurut mereka dana sebesar Rp 300 juta lebih yang dianggap sebagai kerugian negara telah dikembalikan ke Polda Sultra. Namun Kejari Buton menegaskan bahwa dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran, bukan kerugian negara.
“Rp 300 juta yang dikembalikan ke Polda adalah kelebihan bayar, bukan kerugian Negara. Sedangkan kami fokus pada kerugian Negara yang masuk dalam pokok perkara, sehingga gugatan praperadilan mereka tidak relevan,” tegas kata M. Akbar.
Dirinya juga menambahkan bahwa putusan Hakim telah inkrah/final, sehingga tidak ada upaya banding. Selanjutnya, berkas perkara para tersangka tersebut akan dilkmpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk proses persidangan.
Diketahui, sebelumnya telah diberitakan dimana dalam pers konference oleh Kejari Buton telah menetapkan ljma tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Sekda Buton LZ, dan empat pihak swasta berinisial HF, PR, IS dan ZL. Namun hanya empat tersangka yang memgajukan praperadilan, sementara LZ tidak ikut dalam gugatan tersebut.
Kelima para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kota Baubau untuk kepentingan penyidikan. Mereka diduga melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan kerugian Negara memcapai Rp 3,5 milyar.
Kronologi Kasus
Dugaan korupsi ini terkait pembangunan Gedung Expo diarea perkantoran Bupati, Takawa yang berlangsung dari tahun 2017, 2018 dan 2019.
– Tahun 2017 : PT HK sebagai pemenang tender tidak menyelesaikan sejumlah pekerjaan sesuai RAB, meskipun proyek dinyatakan selesai 100 persen.
– Tahun 2018 : PT TM melakukan pelanggaran serupa, dengan pekerjaan yang dinyatakan selesai meski tidak sesuai spesifikasi dan
– Tahun 2019 : CV FK juga gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dengan proyek yang dikerjakan oleh ZL, dimana tersangka tidak memiliki kewenangan atas kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Gunawan Wisnu Mardiyanto, menyebut total anggaran proyek mencapai Rp 17,5 milyar dengan kerugian Negara sekitar Rp 3,5 milyar.
“Proyek ini penuh penyimpangan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengqwasan. Para tersangka tidak bekerja secara profesional bertanggungjawab, sehingga proyek belum selesai hingga kini,”ujarnya.
Gunawan menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru.
“Pengembalian kerugian Negara tidak akan memggugurkan proses hukum. Kasus ini akan terus dikembangkan,”katanya.
Sehingga dengan ditolaknya Praperadilan ini, Kejari Buton akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menjawab keresahan masyarakat terkait penyimpangan kasus proyek gedung expo Buton.












