KAMPURUI.com, BUTON – Kabar buruk menimpah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton, pasalnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang biasa diterima oleh ASN tiap tahunnya, namun pada tahun ini TPP tersebut tidak diterima/terbayarkan bagi seluruh ASN. Semua itu, akibat tidak adanya anggaran yang ada di Daerah.
Walaupun, pada bulan Juni lalu, Pj Bupati Buton La Haruna, SP, M.Si telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dalam Perbup tersebut, TPP ASN akan terbayarkan sekitar Rp 38 Milyar yang dianggarkan dalam APBD 2024. Namun belakangan baru diketahui pemberian TPP ASN ternyata tidak dianggarkan, akibat minimnya anggaran yang ada di daerah penghasil aspal terbesar di Dunia ini.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton Wa Ode Siti Raymuna menjelaskan, TPP tidak dibayarkan lantaran kemampuan keuangan daerah tidak ada. Selain itu, ada beberapa kebutuhan Pemerintah Daerah yang sifatnya mandatoring yang harus diselesaikan di Perubahan ini.
“TPP tidak dibayarkan di tahun ini, karena ada beberapa pemenuhan kebutuhan Pemerintah Daerah yang sifatnya mandatoring yang harus diselesaikan di Perubahan ini, serta tidak adanya sumber pendapatan daerah menghuni,” ujar Siti Raymuna saat ditemui awak media di Rujab Bupati Buton (07/10/2024).
Lanjut Kadis Litbang Buton ini, dirinya merincikan beberapa kegiatan yang sifatnya mendesak yaitu pembayaran tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 12 miliar lebih, pembayaran pokok utang sekitar 7,8 miliar, dan pembayaran kekurangan gaji pegawai 2 bulan sebesar 27 miliar.
Untuk mendahulukan beberapa kegiatan yang mendesak tersebut menurutnya, Pemkab Buton merecofusing belanja barang dan jasa yang sekitar kurang lebih 700 juta dan belanja modal sebesar lebih kurang 8 Milyar.
Termasuk TPP yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 24 milyar juga dialokasikan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa, pembayaran pokok utang dan kekurangan gaji.
“TPP dianggarkan 24 miliar. Itu dialokasikan untuk tambahan ADD, pembayaran pokok utang dan kekurangan gaji. Sudah termasuk belanja fisik yang direcofusing, yang direcofusing itu 8 miliar lebih,” pungkasnya.
Menurutnya, pergeseran anggaran tersebut sudah dibahas bersama DPRD Buton beberapa waktu lalu saat pembahasan Perubahan APBD 2024, dikantor DPRD Buton.
“Pergeseran kita bahas bersama DPRD, waktu di pembahasan Perubahan kemarin,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP yang ditetapkan pada Juni lalu menurutnya, pihaknya akan dievaluasi lagi dengan bagian hukum, bagiamana langkah selanjutnya, sembari menunggu evaluasi dari Gubernur Sultra atas APBD Perubahan tersebut.
“Terkait dengan Perbup kita komunikasikan lagi dengan bagian hukum, bagiamana langkah selanjutnya sambil menunggu evaluasi dari Gubernur atas APBD Perubahan kemarin yang sudah kita ajukan,”tutupnya.












