KABAR BUTON

Polres Buton, Berhasil Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Solar Subsidi 5 Ton

164
×

Polres Buton, Berhasil Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Solar Subsidi 5 Ton

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat jajaran Kepolisian resor (Polres) Buton, saat menggeledah salah satu rumah yang di duga menjadi tempat penyimpnanan BBM ilegal subsisi, di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

KAMPURUI.com, BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Sekitar 5 ton solar yang dikemas dalam ratusan jerigen diamankan dalam operasi patroli dini hari, Rabu (25/3/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Resmob Polres Buton melakukan patroli jarak jauh untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

“Sekitar pukul 02.30 Wita, tim berpapasan dengan satu unit mobil dump truk di Jalan Poros Pasarwajo–Lasalimu, tepatnya di wilayah Kancinaa, Pasarwajo. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBM jenis solar yang dimuat dalam 248 jerigen ukuran 20 liter dan 25 liter, dengan total kurang lebih 5 ton,” ujar Sunarton dalam keterangan press release kepada awak media.

Di dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM bersubsidi itu. Berdasarkan hasil interogasi awal, solar tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Labuan, Kabupaten Buton Utara.

Lebih lanjut, salah satu terduga mengaku bahwa BBM tersebut diperoleh dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Pasarwajo. Setelah itu, solar disimpan di gudang sebelum dicampur dengan minyak tanah yang didapat dari sejumlah pangkalan di wilayah yang sama.

 

 

Seluruh barang bukti bersama kendaraan dan tiga orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Buton untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Buton masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga serta sejumlah saksi lain, sekaligus mengembangkan kasus tersebut.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

 

 

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam sejumlah ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

 

 

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali di luar mekanisme resmi.

Proses Penyelidikan Berlanjut

Polres Buton menyatakan masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri sumber BBM dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” tutup AKP Sunarton Hafala.