KAMPURUI.com, BUTON – Akhirnya setelah beberapa bulan lamanya, kasus dugaan korupsi belanja perjalanan di Dinas Inspektorat Kabupaten Buton, memasuki puncaknya. Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, berhasil menggungkap secara resmi bendahara Inspektorat dengan inisial KGA sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kejari Buton Gunawan Wisnu Murdiyanto., S.H., M.H melalui Kasi Datun sekaligus Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Muhammad Akbar., S.H., M.H mengatakan tersangka resmi hari ini ditetapkan atas Tindak Pidana Korupsi Belanja perjalanan Dinas Pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024, dimana tersangka bertindak selaku Bendahara Pengeluaran yang mengelola keuangan dan bertindak diri sendiri melakukan korupsi serta menyalahgunakan anggaran atas Belanja Perjalanan Dinasnya pada Tahun Anggaran 2024.
“Hari ini resmi bendahara pengeluaran Dinas Inspektorat Kabupaten Buton (KGA red) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buton, “ujar Plh Kasi Intel Muhammad Akbar, melalui sambungan telepon, Jumat (19/12/2025).
Akbar yang merupakan Kasi Datun menggungkapkan dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi senilai Rp 412. 667.543 (empat ratus dua belas juta enam ratus enam puluh tujuh lima ratus empat puluh tiga rupiah).
Adapun korupsi perjalanan Dinas yang dilakukan tersangka sebagai berikut :
1. Bendahara pengeluaran mengakui mencairkan belanja perjalanan dinas dengan bukti-bukti perjalanan dinas fiktif
2. Bendahara pengeluaran membuat rekapan perjalanan dinas secara fiktif, surat tugas yang telah dicairkan sebelumnya, yang digunakan lagi untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang lain
3. SPJ kegiatan perjalanan dinas yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tidak dilaksanakan atau fiktif
4. Bahwa yang memegang atau menggunakan atau menguasai akun SATKER Pengguna Anggaran adalah Bendahara Pengeluaran dimulai Januari Tahun 2024 tanpa sepengetahuan dan perintah dari sdr. GANDID SIONI BUNGAYA selaku Pengguna Anggaran
5. Bahwa atas pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut digunakan Bendahara Pengeluaran, untuk keperluan pribadi dan ditransfer ke Suaminya sdr. LA ODE M. AZHAR, S.E.
6) Bahwa hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi senilai Rp 412.667.543,00 (empat ratus dua belas juta enam ratus enam puluh tujuh lima ratus empat puluh tiga rupiah.
Untuk diketahui, lanjut Akbar saat ini tersangka langsung di tahan rutan Kelas II A Baubau dan tidak kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya serta tersangka disangka melanggar pasal :
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18..












