UTAMA

Salah Satu ASN Buton, Dilaporkan Ke APH Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

310
×

Salah Satu ASN Buton, Dilaporkan Ke APH Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat oknum ASN Buton pelaku pencabulan anak dibawah umur, saat di tahan sel Polres Buton, Jumat (13/2/2026).

KAMPURUI.com, BUTON – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kabupaten Buton, dilaporkan salah satu salah satu masyarakat dengan inisial WSN kepihak Aparat Penegak Hukim (APH) dalam hal ini Polres Buton terkait yerjadinya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala.,S.H.,M.H dalam press relleace mengatakan pada hari Senin 9 Februari 2026 sekitar jam 19.47 WITA pelapor datang ke Polres melaporkan terjadinya tindak Pidana pencabulan terhadap dua oranh anak dibawah umur dengan inisial AAI usia 7 Tahun dan API usia 6 Tahun.

Kasat Reskrim, adapun kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari 2026 lalu. Dan tempat kejadian di Jalan Kombeli, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT -5.529794564205439. 122.84614720647559, Kombelu, Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

“Adapun pelaku meeupakan salah seorang ASN yang bekerja di salah satu instansi Dinas Kabupaten Buton, dengan inisial JH laki-laki, Alamat Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, “Ujar Kasat Reskrim, Jumat (13/2/2026).

Sunarton, kronologis kejadian awalny Pada hari Senin tanggal 09 Februari pada pukul 13.00 wita Pelapor saat itu berada di depan Rumah Sakit Buton dan sedang menjual Es Teler, kemudian Pelapor di hubungi oleh Keluarganya untuk pulang ke rumah, sesampainya di rumah Pelapor mendengar penyampaian dari seorang Ibu Guru Korban  yang sebelumnya memberikan edukasi kepada Korban disekolah bahwa “KALAU JADI PEREMPUAN ITU TIDAK BOLEH DI PEGANG BAGIAN KEPALA, DADA DAN KEMALUAN” selanjutnya Korban berkata kepada Ibu Guru bahwa Korban sudah pernah di sentuh oleh Pelaku pada bagian kemaluan Korban dengan menggunakan tangan.
Kemudian ibu gurunya membawa Korban di dalam kamar untuk mendapatkan pengakuan Korban sambil merekam pembicaraan Pelapor dan Korban bahwa Korban telah di lecehkan Oleh Pelaku dengan cara Pelaku membuka Celana Korban dan menyentuh Kemaluan korban dan itu di lakukan Pelaku sebanyak 2 kali dengan lokasi yang berbeda sedangkan kakak Korban juga mendapatkan pelecehan dari pelaku sebanyak 1 (satu) kali dengan cara di sentuh kemaluannya. Kemudian Pelapor melaporkan Kejadian tersebut di kantor Polisi Polres Buton.

Kedua korban merupakan saudara kandung yang selama ini tinggal bersama neneknya ( Pelapor) karena kedua orang tuanya berasal diluar Buton untuk bekerja. 

Untuk diketahui, saat ini penyidik PPA Polres Buton berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. 

Serta sebagai tambahan, pelaku ini merupakan salah seorang ASN Pemda Buton, yang sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama dan telah selesai menjalan hukumannya