KAMPURUI.com, BUTON – Kepolisian Resor (Polres) Buton, dalam hal ini jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton, merilis penyerahan 2 (Dua) tersangka beserta Barang Bukti (BB) Tahap 2. Dimana dalam proses Penyidikan kasus tersebut berkas perkara yang telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dinayatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha., S.I.K melalui Kasat Reskrim Buton AKP Sunarton Hafala., S.H., M.H dalam rilisnya mengatakan Kedua tersangka tersebut telah melakukan dugaan Tindak Pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 pada Desa Biwinapada, Kecamatan. Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Sunarton, kedua tersangka itu adalah Sartono Galnu alias Tono, laki-laki, karyawan Honorer Kaur Keuangan Desa Biwinapada, Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Busel dan Halimin Laki-laki, Petani (Kepala Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan.
“Kedua tersangka adalah Sartono Galnu merupakan Kaur Keuangan dan Kepala Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, “ujar Kasat Reskrim, dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Kasat Reskrim, adapun uraian kejadian pada tahun 2024 Desa Biwinapada mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)sebesar Rp. 662.296.000 (enam ratus enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan anggaran Dana Desa sebesar Rp.736.945.000 (tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang ditetapkan pada APBDEs awal Desa Biwinapada melalui Peraturan Desa Biwinapada Nomor 22 tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 dan Peraturan Kepala Desa Biwinapada Nomor 27 tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024.
Dan dalam perjalanan tahun anggaran pemerintah Desa Biwinapada menetapkan perubahan APBDes berdasarkan Peraturan Desa Biwinapada Nomor 24 Tahun 2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan Peraturan Kepala Desa Biwinapada Nomor 29 Tahun 2024 tanggal 10 Oktober 2024 sehingga terdapat perubahan pada anggaran Dana Desa (DD) menjadi Rp.857.375.000 (delapan ratus lima puluh tujuh tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tetap sebesar Rp. 662.296.000(enam ratus enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Selain itu, lanjut Sunarton terdapat SILPA (sisa lebih pembayaran anggaran) untuk Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar Rp.7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total anggaran Alokasi Dana Desa di Desa Biwinapada di tambah dengan SILPA Tahun 2023 yakni sebesar Rp.669.996.000, (enam ratus enam puluh sembilan juta semiblan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), – dan terdapat SILPA (sisa lebih pembayaran) Dana Desa sebesar Rp.6.465.000 (enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga total Anggaran Dana Desa pada Desa Biwinapada ditambah dengan SILPA Tahun 2023 yakni sebesar Rp.863.840.000 (delapan ratus enam puluh tiga juta, delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Dimana dalam proses pengelolaan anggaran Kepala Desa lelaki Haoimin bin La Mpuge selaku pemegang kewenangan pegelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pengendalian,pelaksanaan dan pengawasan penggunaan anggaran desa oleh perangkat desa dan memberikan persetujuan atas penggunaan keuangan kepada Kaur Keuangan/Bendahara Desa lelaki Sartono Galnu namun dalam praktiknya Kepala Desa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam tata kelola keuangan desa yang mana dalam proses pembayaran atas pengadaan barang jasa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan tanpa didahului dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta tanpa melalui proses verifikasi oleh Sekretaris Desa.
Selain itu fungsi TPK tidak dijalankan sesuai dengan Surat keputusan yang ditetapkan kepala desa dan hanya melakukan pengawasaan atas pelaksanaan kegiatan fisik, dan dalam proses pemesanan barang tidak dibuat oleh TPK selaku pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa melainkan Kepala Desa melakukan pemesanan barang sendiri kemudian memerintahkan Tim Pengelola Kegiatan untuk mengambil dana dari Kaur Keuangan untuk membayarkan barang yang telah dipesan oleh Kepala Desa kepada pihak penyedia sehingga lelaki Sartono Galnu membuat bukti bayar berupa Nota Pesanan, Faktur Barang-barang, Surat permintaan pembayaran (SPP),tanda bukti kas, hanya untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban setelah uang dipergunakan dan bukti-bukti bayar yang dibuat tidak berdasarkan keadaan pembelanjaan yang sebenarnya melainkan dibuat menyesuaikan rencana anggaran belanja pada APBDes Desa Biwinapada dan atas tindakan tersebut Kepala Desa menyetujui, membiarkan dan tidak melakukan langkah-langkah penghentian, perbaikan ataupun pengamanan sesuai kewenangannya.
“Selain itu juga Kepala Desa lelaki Halimin bin La Mpuge juga tidak melibatkan tugas Tim Pemeriksa Barang yang seharusnya berperan melakukan pemeriksaan dan memastikan kesesuain barang yang diterima sehingga berita acara pemeriksaan dibuat hanya sebagai dokumen administrasi untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan ALokasi Dana Desa (ADD), “ujarnya.
Kepala Desa mengetahui dan menyetujui agar seluruh anggaran yang telah dicairkan terlebih dahulu direkening kas desa disimpan secara tunai di rumah pribadi Kaur Keuangan Desa lelaki Sartono Galnu dan dalam proses penggunaan uang yang disimpan bendahara tersebut dipergunakan bendahara tanpa dilengkapi administrasi permintaan pembayaran yang diverifikasi oleh sekretaris desa dan disetujui kepala desa untuk dilakukan pembayaran oleh Kepala Desa melainkan pengeluaran uang tersebut bendahara lakukan tanpa dilengkapi administrasi dan hanya secara lisan melaporkan penggunaannya kepada kepala Desa dan kepala desa tidak melaksanakan tugasnya menyetujui pembayaran dengan mengecek lampiran administrasi pembayaran baik bukti bayar berupa Nota Pesanan, Faktur Barang-barang, Surat permintaan pembayaran (SPP),tanda bukti kas, berita acara pemeriksaan barang sehingga kondisi tersebut memberikan ruang dan kesempatan bagi Kaur Keuangan Desa lelaki Sartono Galnu untuk menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi yakni untuk bermain judi online.
Yang mana total Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang baru direalisasikan yakni Rp.556.840.600 (lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah)- sedangkan dari total anggaran Dana Desa yang baru direalisakan sebesar Rp 444.701.000(empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus satu ribu rupiah), sehingga ada anggaran sebesar Rp. 532.294.400(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang dikuasai oleh kaur keuangan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yakni untuk bermain judi online.
Pada bulan Oktober 2024 Kepala Desa terlebih dahulu mengetahui bahwa anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah hilang di rumah pribadi Kaur Keuangan, namun Kepala Desa tidak mengambil tindakan apapun, melainkan memberikan kesempatan bagi Kaur Keuangan Desa untuk mengambalikan uang tersebut hingga pada bulan Januari 2025 barulah kepala desa melakukan rapat bersama karena Kaur Keuangan sudah tidak mampu mengembalikan uang yang telah digunakan dan mengakui kesalahannya kepada masyarakat dan perangkat desa lainnya sehingga akibat penyalahgunaan wewenangan dan jabatan tersebut ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Biwinapada, Kec. Siompu, Kab. Buton Selatan tahun anggaran 2024 yang menimbulkan adanya kerugian negara sebesar Rp.572.912.244 (lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Buton membuat kontruksi yuridis Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












