KABAR BUTON

Sindikat Pencurian Sapi di Batauga, Berhasil Dibongkar Jajaran Polres Buton

222
×

Sindikat Pencurian Sapi di Batauga, Berhasil Dibongkar Jajaran Polres Buton

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat otak pelaku tindak pidana pencuruian sapi di Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

KAMPURUI.com, BUTON – Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar Pukul  15.30 Wita telah datang seorang peternak atas nama Laode Marzuki, alamat Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang melaporkan tentang terjadi Tindak Pidana (TP) Pencurian 1 ekor ternak Sapi miliknya yang mengalami kerugian kurang 15 juta rupiah. 

Hal dikatakan Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala, dalam press release kepada awak media, menggungkapkan adapun kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar jam 15.30 wita Awalnya ada salah seorang warga lingkungan Kolowu morikana melaporkan ada salah satu warga kelurahan Bandar Batauga yang bernama lelaki Rahmin yang sedang melakukan aktifitas yaitu memasang jerat di lingkungan Morika Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga.

Ketika warga bandar batauga Lelaki  Rahmin tersebut memasang jerat ternyata telah mengenai salah satu sapi milik warga yang bernama lelaki La Ode Hasan, lalu atas  kejadian tersebut lelaki Rahmin  kembali ditanya oleh lelaki Marzuki terkait dengan sapi yang hilang dan setelah dikonfirmasi lagi ternyata lelaki Rahmin benar sebelumnya telah menjerat sapi milik lelaki la Ode Marzuki dan telah menjualnya.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, gabungan personil Resmob Sat Reskrim Polres Buton, Personil Polsek Batauga dan masyarakat peternak sapi sekitaran TKP mengecek lokasi yang sering dijadikan tempat pasang jerat para pelaku pencurian sapi. Dalam proses pengecekan tersebut ditemukan 2 ekor sapi ternak semetara terjerat dan saat itu langsung dilepaskan oleh pemilik sapi dan tapi jerat dia makan oleh personil Resmob Sat Reskrim Polres Buton. 

Adapun terduga pelaku yang diamankan tersebut antara lain lelaki Rahmin, SH, umur 30 tahun, llk. Inisial W, umur 17 tahun, llk. Inisial MF, umur 17  tahun, llk. Inisial FJ, umur 12 tahun, llk. Inisial FW, umur 14 tahun, yang semuanya beralamat di Kelurahan Bandar Batauga Kecamatan Batauga Kabuoaten Busel. 

“Dari keterangan 4 orang yang masih dibawah umur pada saat dilakukan interogasi, mereka panggil oleh lelaki Rahmin untuk dipekerjakan mengecek jerat sapi yang dipasang disekitaran hutan Kambe kambero Kel. Masiri dan dijanjikan akan dibayar 200 ribu bila ada sapi yang kena jerat, ” ujar Kasat Reskrim.

Dari pengakuan 4 orang yang dipekerjakan oleh lelaki Rahim, masih kata Kasat Reskrim mereka di upah 200 ribu per orang bila ada sapi yang kena jerat. 

Sampai Saat ini, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton masih melakukan pemeriksaan terhadap yang diamankan yang diduga mengetahui kejadian tersebut dan telah menetapkan seorang tersangka dalam Tindak Pidana pencurian ternak tersebut. 

Untuk diketahui, adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka 447 ayat (1) huruf c subs pasal 476 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.