KAMPURUI.com, BUTON – Ketidak jelasan terkait pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton, memicu aksi tegas bagi Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, La Rianta. Dimana pihaknya melayangkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Buton La Haruna, SP.,M.Si, menuntut penjelasan konkret terkait tertundanya pembayaran yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Peraturan Bupati (Perbup red) mengenai TPP sudah diterbitkan Juni lalu. Pembayaran seharusnya dilakukan setiap bulan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Pada awalnya dikatakan akan dibayar September, namun hingga bulan berakhir justru kabar yang kami dengar berubah-ubah,”ujar La Rianta merujuk pada informasi yang semula menyebutkan bahwa TPP akan dibayar enam bulan, tetapi kemudian dioangkas hanya dua bulan, saat ditemui awak media ruang kerjanya, beberapa hari yang lalu.
Kondisi ini semakin membingungkan ketika dalam rapat kerja DPRD bersama Badan Keuangan, Inspektorat dan Bappeda, disampaikan bahwa anggaran TPP dinolkan karena tidak ada anggaran Daerah. Sehingga pernyataan ini, menurut La Rianta, bertolak belakang dengan fakta bahwa TPP telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap Dinas.
“Yang lebih mengejutkan, Plt Keuangan dalam rapat kerja DPRD menyatakan bahwa pembayaran TPP bersifat kebijakan, bisa dibayar bisa tidak. Sehingga pernyataan ini sangat tidak memuaskan saya, apalagi TPP sudah diatur resmi dalam Perbup dab dianggarkan dalam DPA,”tegas La Rianta.
Untuk itu, lanjut La Rianta dirinya mempertanyakan bagaimana mungkin anggaran yang sudah dicantumkan dalam dokumen resmi tiba-tiba disebut habis.”jika memang uangnya habis, kenapa TPP ini dituangkan dalam Perbup dan DPA? Ini perlu ada kejelasa, jangan hanya dikatakan tidak ada dana tanpa alasan yang jelas,”tambahnya.
Dalam surat yang dilayangkan tersebut, La Rianta memberi tenggat waktu 14 hari kepada Pj Bupati Buton untuk memberikan kejelasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, dirinya mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Jika tidak ada penjelasan rasional yang sesuai dengan landasan hukum, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Saya akan laporkan ke Kejaksaan dan Ombudsman terkait dugaan mal administrasi,”tegasnya.
Menurutnya, Sebagai ASN dia bersama rekan-rekannya sudah melaksanakan kewajiban sehingga hak mereka atas TPP harus dipenuhi. “TPP ini adalah hak yang diatur secara Nasional dalam peraturan Pemerintah dan juga Perda. Kami menuntut adanya transparansi dsn kepatian,”pungkasnya.
Tindakan tegas ini menunjukan keresahan ASN di Kabupaten Buton terhadap ketidak jelasan pembayaran hak mereka, yang mana hingga kini masih belum menemui titik terang. (Adm).
Views: 207