KAMPURUI.com, SAUMLAKI – Sidang lanjutan kasus dugaan Perkara ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar (Oil) kembali di gekar Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Provinsi Maluku, dengan Terdakwa La Kamaludin Alias La Toi. Agenda Sidang kali ini mendengarkan saksi zamrudin dan Ayudin (DPO).
Saat dalam persidangan Ketua Mejalis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah saksi telah siap, namun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, sudah memanggil saksi – saksi namun hingga saat ini tidak ketahui beberadaanya karenanya JPU kembali membacakan untuk kedua kalinya keterangan saksi dalam BAP .
Mendengar hal itu lalu Hakim menanyakan tanggapan Tim Penasihat Hukum terkait jaksa Penuntut Umum yang membacakan krmbali keterangan BAP saksi. “Baik Ketua Majelis Hakim, menurut kami keterangan saksi BAP yang di bacakan tersebut kami keberatan dengan hal itu. Terang Firmansyah, salah satu kuasa hukum terdakwa, melalui sambungan telepon, Kamis (6/11/2025).
Lanjut Firman, adapun alasan keberatan dan kami menolak yaitu :
Pertama : Secara Hukum, keterangan saksi yang punya nilai bukti adalah keterangan saksi yang sampaikan di depan persidangan bukan apa yang di bacakan oleh JPU, sebagaimana di sebutkan pada pasal 185 KUHAP,
Kedua : secara Logik, keterangan saksi di yang hadapan penyidik tidaklah final, artinya keterangan tersebut butuh pengujian, semisal sumber pengetahuan, saksi, relevan dengan saksi atau tidak terhadap terhadap peristiwa yang di tuduhkan kepada Terdakwa Atau sah atau tidaknya keterangan saksi, sebab bisa jadi sah sebagai saksi namun belum tentu relevan karenanya menjadi sangat urgent untuk saksi hadir di dalam persidangan.
Terlebih lagi, sambung Firman dalam proses pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya terlihat banyaknya kejanggalan baik dari sisi administrasi maupun subtansi perkara, seperti para saksi tidak tau kalau pernah di sumpah hadapan penyidik, saksi di arahkan oleh penyidik ketika menjawab pertanyaan penyidik, hingga Pencabutan BAP.
Pada penghujung Sidang, Ketua Hakim majelis memberikan kesempatan secara bergiliran kepada Jaksa Penuntut maupun Terdakwa jika ada yang akan di sampaikan silahkan, lalu Terdakwa La Kamaluddin menyampaikan dimana “kemarin (05/11/2025) sekitara Pukul 13:00 Wit, di Lapas, Saumlaki, saya di datangi seorang jaksa (N) bersama satu rekananya (R) di dan menyampaikan kepada saya agar Penasihat Hukumnya diganti biar tuntutanya ringan dan kalau tidak tuntutanya akan dikasi tinggi, pernyataan itu di sampaikan kepada saya sebanyak tiga atau empat kali.
“Tentu apa yang di alami oleh klien kami yang di sampaikan di dalam persidangan tadi, jelas merupakan cara-cara intimidasi, tindakan busuk dan buruk dalam penegakan Hukum, dan kami sangat keberatan atas itu, “tegas Firman
“Kami melihat dugaan upaya intimidatif ini kepada klien kami, jauh dari sikap seorang penegak hukum yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan nilai moral-moral publik dan itu sikap pengecut dan tentu kami akan lakukan langkah hukum yang serius dan perlu kami tegaskan negara kita Negara Hukum bukan negara kekuasaan, jadi siapapun di republik ini tidak boleh melakukan tindakan tanpa Hukum “sambung Firman”
Untuk diketahui, sidang di tunda dan di lanjutkan pada senin, 10 November 2025 akan datang dengan pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.












