DAERAH

JPU Gagal Hadirkan Ahli BPH Migas, Penasehat Hukum Tolak BAP Dibacakan

195
×

JPU Gagal Hadirkan Ahli BPH Migas, Penasehat Hukum Tolak BAP Dibacakan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat terdakwa dugaan kasus ilegal oil La Kamaluddin bersama tim kuasa hukum usai sidanh di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kamis (6/11/2025).

KAMPURUI.com, Saumlaki – Sidang lanjutan kasus dugaan Perkara ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar (Oil) kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Provinsi Maluku, dengan Terdakwa La Kamaludin Alias La Toi. Agenda Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/11/2025).

Sidang kali ini dijadwalakan mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi atas nama Ir. Muh. Taslim, A’yun,ST,M.T,IPM. namun pemeriksaan keterangan ahli di persidangan tidak bisa di lakukan, mengingat keterangan ahli hanya di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Alasan JPU ahli tidak bisa hadir karena ada tugas lain

Menanggapi hal tersebut, kami dari Kuasa Hukum terdakwa sangat kecewa  sebab, ini momen yang baik  sekiranya ahli tadi jika hadir,  sebab Ahli ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kementrian ESDM yang di Tugaskan di BPH migas. Yang kehadiranya dapat memberikan pencerahan kepada publik, sekaligus menguji proses pemeriksaan ahli di tingkat kepolisian apakah benar ahli diperiksa sebagaimana tata cara yang di atur di KUHAP atau tidak atau hanya sekedar copy paste keterangan ahli pada perkara lain.

Selain itu, kata Firmansyah salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan menjadi penting mengingat bagi kami perkara ini syarat dengan  rekayasa keterangan saksi saksi sebelumnya, olehnya itu kehadiran ahli di persidangan sangat penting sebagaimana bersandar pada pasal 186 KUHAP,  keterangan ahli yang sah apa yang di nyatakan dalam persidangan karenanya dengan ini kami keberatan. “ujar Firman, melalui.sambungan telepon.

Masih kata dia, terdakwa juga, kehilangan hak untuk menguji kebenaran atas beberapa keterangan yang bersifat subtansi dari ahli BPH Migas, semisal dalam BAP,  di sebutkan” TERDAKWA telah melakukan perbuatan melawan hukum” sementara dari sisi gelar akademiknya sama sekali tidak menunjukan keahlian di bidang Ilmu hukum.

Olehnya itu bagi kami demi kepentingan Hukum pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum harusnya punya tanggung jawab untuk menghadirkan ahli. Kenapa sangat penting, karena sedikit banyaknya keterangan ahli tersebut berkonstribusi terhadap diri terdakwa dari masyarakat yang bebas, merdeka dan bermartabat kini harus mendekam di tahanan. 

Jadi hari ini untuk kedua kalinya   Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan alat bukti, sebagaimana daftar saksi di berkas perkara 11 saksi namun hanya 5 saksi yang di hadirkan oleh JPU dan tentu sebagai institusi negara punya Tanggung jawab, sebab  berkaitan Harkat dan martabat Manusia, kenapa giliran Terdakwa mau menguji dasar tuduhan dakwaan, dengan mudahnya jaksa hanya membacakan dan menurut kami ini prilaku tidak fair.  “Tegas firman”

Untuk diketahui, setelah pembacaan keterangan ahli, di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, oleh karena saksi  Jaksa  Penuntut umum dinyatakan cukup, maka selanjutnya hak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge)  di Sidang  selajutnya  pada kamis, 13 November 2025 mendatang.