KABAR BUTON

Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN, Kejaksaan Buton Mediasi Badan Usaha dan BPJS Kesehatan 

136
×

Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN, Kejaksaan Buton Mediasi Badan Usaha dan BPJS Kesehatan 

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat Kasi Datun Kejaksaan Negeri Buton Muhammad Akbar., S.H., M.H bersama Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Buton Simiati saat membuka kegiatan sosialisasi bersama para pelaku badan usaha terkait BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (10/9/2025).

KAMPURUI.com, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan mediasi antara para pelaku Badan Usaha dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Baubau yang tidak patuh terhadap kewajiban BPJS Kesehatan, seperti menunggak iuran atau tidak mendaftarkan karyawan. 

Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bau-Bau Nomor: 1487/IX-08/0925 tanggal 08 September 2025 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja Badan Usaha Terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bau-Bau Nomor: 1487/IX-08/0925 tanggal 08 September 2025.

Selain dihadiri dari Kejaksaan Negeri Buton dan BPJS Kesehatan cabang Baubau, giat kali ini turut dihadiri juga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton dan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Pasarwajo, Rabu (10/9/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buton, Muhamad Akbar, S.H., M.H menjelaskan kejaksaan melakukan mediasi kerena kejaksaan merupakan pengacara pemerintah yang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan BPJS. 

“Kami sudah MoU sama BPJS itu dari pusat,” Ujar Akbar saat melakukan mediasi dihadapan seluruh undangan yang hadir.

Kasi datun menjelaskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini sangat penting. Sebab tujuannya adalah untuk kesehatan masyarakat yang lebih baik dan terjamin.

Selain itu, dirinya menepis penggiringan isu dimana surat pemanggilan mediasi dari Kejaksaan merupakan penipuan. Pemanggilan media ini kata dia upaya kejaksaan membantu BPJS, dalam hal pengawasan dan memediasi agar bisa berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Pada dasarnya kami Kasi Datun yang mungkin bapa ibu belum tahu kejaksaan itu ada yang namanya MoU ini surat kita ini sah. Yang bilang penipuan itu tidak ada. Dan pada dasarnya kami membantu BPJS. Yang pada intinya kami bijaki. Yang bilang kami menekan itu tidak ada. Itu yang bilang dipaksa. Itu tidak ada. Itu garis besarnya. Kami cuma mau bagaimana Buton ini berkembang dengan baik . Terus terang saya sudah berapa tahun disini. Saya lihat Buton ini begini-begini saja,” Jelasnya. 

“Dan pada dasarnya kalian semua inikan pelaku usaha. Kalian punya pekerja. BPJS kesehatan ini cuma mau kalian karyawan-karyawan itu tercover BPJS Kesehatan. Jadi poin penting saya duduk disini cuma memediasi. Apa sih kendala-kendala yang menyebabkan itu. Unsur paksakan tidak ada,” Sambungnya. 

Lebih lanjut, dirinya berharap agar badan usaha   menggangap Kejaksaan sebagai kantor sendiri. Sehingga badan usaha tidak sungkan berkonsultasi bila mendapatkan masalah hukum dan lain-lain yang menyangkut persoalan hukum.

“Anggaplah kantor ini sama dengan kantor bapak ibu. Saya ingatkan juga bapak ibu apa bila ada permasalahan terkait dengan permasalahan hukum silahkan datang di kantor kami. Saya siap menerima apa bila bapak ibu mau konsultasi mengenai hukum,” Tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Simiati menjelaskan selaku Dinas Tenaga Kerja pihaknya selalu menekankan kepada perusahaan maupun badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawan agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan. 

“Kenapa kami tekankan bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan karena bagi peserta sangat bermanfaat untuk keselamatan mereka terutama bagi perusahaan besar. Itu sangat penting. Sebenernya bukan hanya perusahaan besar tapi semua perusahaan,” Tutupnya. 

Sementara itu, salah satu peserta Badan Usaha Komisaris PT Media Siber Kamaru, Media Online Panduanrakyat.com, Agusrin SE sangat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan ini.

Dikarenakan menurutnya, BPJS Kesehatan menurutnya sangat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat serta kami para pelaku usaha.

“BPJS Kesehatan sangat penting, karena sangat bermanfaat bagi lapisan masyarakat serta kami para pelaku badan usaha, “ujar Agusrin.

Mengingat pentingnya BPJS Kesehatan itu, Media Siber Kamaru telah mendaftarkan diri menjadi salah satu  badan usaha di Buton yang terdaftar sebagai peserta BPJS.  Hanya saja, kata dia BPJS juga harus memaklumi setiap kondisi keuangan setiap badan usaha, dimana badan usaha tidak selamanya selalu untung dalam menjalan usahanya. 

Agusrin yakin, setiap badan usaha pasti kooperatif untuk membayar kewajiban atau mendaftarkan badan usaha sebagai peserta BPJS. Namun, Lagi-lagi semua kembali kepada kondisi keuangan setiap badan usaha. 

Olehnya itu, Ia berharap Pemerintah daerah Kabupaten Buton berperan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui regulasi ekonomi dan kebijakan yang mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buton yang terus meningkat dari tahun ke tahun.