KAMPURUI.com, BUTON – Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha., S.IK memimpin langsung press release kasus penikaman mengakibatkan kematian, di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, pada Sabtu malam 27 Desember 2025 lalu sekitar pukul 23.45 Wita. Acara yang bertempat di aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Buton mengatakan ini merupakan tindak pidana umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Serta berdasarkan laporan polisi LP / B / 22 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Lasalimu / Polres Buton / Polda Sultra pada tanggal 28 Desember 2025 surat perintah penyidikan Nomor SP sidik / XII / 2025 Reskrim.
kapolres adapun para pelaku berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial masing – masing :
1. A P Bin Z, warga Kelurahan Kamaru, Kec. Lasalimu, laki-laki 18 tahun pelajar.
2. A R Bin T, warga Kelurahan Kamaru, Kec. Lasalimu, laki-laki 14 tahun tidak sekolah.
3. F Q Bin E S warga Kelurahan Kamaru, Kec. Lasalimu, laki-laki 17 tahun tidak sekolah.
4. T G Bin S warga Kelurahan Kamaru, Kec. Lasalimu, laki-laki 15 tahun pelajar.
5. F A Bin E S warga Kelurahan Kamaru, Kec. Lasalimu, laki-laki 24 tahun.
6. A F Bin H warga Kelurahan Kamaru, Kec. Lasalimu, laki-laki 17 tahun pelajar.
7. A G Bin L A warga Kelurahan Kamaru, Kec. Lasalimu, laki-laki 19 tahun.
Adapun kronologis, lanjut orang nomor satu Polres Buton ini, adalah pada Sabtu malam 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 Wita Korban inisial L P, warga Kelurahan Kamaru, laki-laki 15 tahun bersama 2 (dua) orang saksi bernama La Bola dan Rehan sedang menonton acara joget dilapangan Futsal di Desa Nambo, Kac. Lasalimu.
Namun lagi saat menonton acara joget salah satu pelaku melihat korban bersama saksi La Bola, melihat itu pelaku TG mendatangi dan langsung memukul saksi La Bola dengan mengunakan kepala tangan. Setelah itu, pelaku TG berusaha mengejar saksi namun tidak berhasil, sehingga pelaku kembali kearah korban.
“Sabtu malam sekitar pukul 23.45 Wita, korban L P bersama 2 (dua) orang saksi La Bola dan Rehan sedang menonton acara joget bersama korban, “jelasnya.
Kapolres, saat pelaku kembali keacara joget dan melihat korban di keroyok oleh banyak massa diantaranya para pelaku AP, AR, FQ, AF, FA dan AG, sehingga pelaku TG ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Sambungnya, sehingga salah satu pelaku AG menghampiri korban dengan jarak 1 (satu) meter dan langsung mencabut senjata tajam jenis badik dari sarungnya dan langsung kemudian menikam korban bagian perut dan dada sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban langsung tersungkur ditanah dan langsung meninggal ditempat.
Adapun motifnya, lanjut Kapolres adalah dimana beberapa tersangka memiliki dendam dengan korban karena sebelum kejadian tersebut beberapa orang pelaku pernah dianiaya oleh korban.
Kapolres menambahkan para pelaku disangkakan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (1), Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) Ke 3 KUHPidana.
Untuk diketahui, dalam press release tersebut Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndaraha, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Yulianus dan Kasi Humas Iptu Anwar.












