KAMPURUI.com, BUTON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pelnus Pasarwajo, cabang Baubau menggelar aksi unjuk rasa dikantor Bupati Buton, Takawa. Dimana dalam aksi tersebut menuntut kejelasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum terbayarkan.
Sebab menurut mereka TPP ASN seharusnya sudah terbayarkan karena telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buton 2024, kemudian telah terinput dalam DPA masing-masing OPD dan disahkan pembayarannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Buton Nomor 16 tahun 2024 tentang pemberian TPP dilingkup Pemkab Buton.
“Jika (Perbup red) sudah ada, berarti Pemerintah sudah berkewajiban membayarkan TPP ASN. Tapi kenyataan sekarang kenapa hak ASN justru diabaikan,”tegas Arwan Pando, salah satu peserta aksi, ditemui usai kegiatan demo, Senin (15/10/2024).
Pihaknya juga menyoroti ketimpangan dalam pemangkasan anggaran berdasarkan data portal APBD Kementrian keuangan (Kemenkeu) hingga Oktober 2024. Belanja Barang dan Jasa Pemkab Buton baru terealisasi 42,28 persen atau Rp 76,15 milyar dari total Rp 180,12 milyar yang dianggarkan dalam APBD. Ini menandahkan bahwa, rata-rata kebutuhan Barang dan jasa jika dihitung selama tiga triwulan atau selama 9 bulan terakhir hanya Rp 8,46 milyar per bulan.
Sehingga jika dihitung dengan kebutuhan Pemkab Buton atas belanja Barang dan jasa selama tiga bulan kedepan atau hingga tutup tahun tinggal Rp 25,38 milyar. Ini berarti masih ada sisa Rp 78,59 milyar yang bisa digunakan untuk menutupi krisis anggaran. Namun ironisnya, TPP ASN yang dipangkas habis.
Ditambah lebih parahnya lagi, alasan Pemkab Buton memangkas habis TPP ASN adalah untuk menutupi belanja wajib yang bersifat mandatory spending. Namun yang terjadi malah makin tidak mandatory. Belanja pegawai justru makin meningkat karena sudah melewati batas mandatory dimana maksimal 30 persen.
Begitu pula dengan belanja modal yang seharusnya ditambah supaya mencapai batas mandatory minimal 40 persen dari APBD, namun justru di refocusing sebesar Rp 8 milyar lebih.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton Siti Raymuna, mencoba membela keputusan ini. Dimana menurutnya pembayaran TPP disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, meski sudah dianggarkan dalam APBD 2024. Pemkab Buton terpaksa mengalihkan TPP ke pos lain untuk menutupi kekurangan belanja yang sifatnya mandatory seperti kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan gaji pegawai.
“Berdasarkan Peraturan Presiden, TPP itu sifatnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Makanya kita harus fokus pada belanja yang sifatnya mandatory,”ujar Siti Raimuna.
Dirinya juga menambahkan, terkait belanja Barang dan jasa yang tidak dipangkas lebih besar dimana dirinya beralasan bahwa masih banyak realisasi belanja yang belum dimasukan kedalam portal APBD Kemenkeu.
Katanya lagi, data realisasi di portal APBD Kemenkeu tersebut sebenarnya hanya untuk dua triwulan pertama yaitu Januari – Juni 2024. Realisasi untuk penggunaan anggaran tiga bulan terakhir belum di input.
Adapun mengenai tambahan belanja pegawai, yang justru makin tidak mandatory, Siti menjelaskan bahwa itu disesuaikan dengan jumlah pegawai. Pihaknya terpaksa harus melanggar ketentuan mandatory. Karena hak ASN atas gaji tidak bisa diabaikan meski sudah mencapai 37 persen dari APBD.
Jika klaim Siti benar, bahwa realisasi belanja Barang dan jasa hanya untuk enam bulan pertama, maka kebutuhan belanja barang dan jasa Pemkab Buton mencapai Rp 12,69 milyar per bulan atau sekitar Rp 152,28 milyar dalam setahun. Ini menunjukan bahwa masih ada sisa anggaran Rp 27,84 milyar yang bisa digunakan untuk menutupi krisis APBD.
Dan untuk diketahui semua hal tersebut, namun untuk Pemkab Buton hanya memangkas sekitar Rp 700 juta atau 0,39 persen dari Pos belanja Barang dan jasa.












