KABAR BUTON

BPN Buton, Sosialisasi Penyuluhan Program PTSL di Desa Warinta

212
×

BPN Buton, Sosialisasi Penyuluhan Program PTSL di Desa Warinta

Sebarkan artikel ini
Terlihat Kepala Desa Warinta Sudin, bersama BPN Buton, Babinsa, Bhabinkamtibmas saat penyuluhan pendaftaran tanah PTSL diaula kantor Desa Warinta.

KAMPURUI.com, BUTON – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis Pemerintah Pusat. Olehnya itu, dengan sdanya program PTSL ini ditargetkan tahun 2025 Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dapat terdaftar sebagai Kabupaten lengkap.

Jadi untuk memastikan program Pemerintah Pusat rersebut, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton kembali melakukan penyuluhan mengenai PTSL di Aula kantor Eesa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kamis (16/1/2025).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Ivan menuturkan penyuluhan ini bertujuan guna memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendafraran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL tersebut.
“Penyuluhan PTSL ini untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga program Pemerintah Pusat dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Buton,”ujarnya.
BPN Buton gencar melakukan Penyuluhan, terbukti hari ini terdapat beberapa titik sasaran program diantaranya Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Desa Galanti dan Bungi Kecamatan Wolowa serta Desa Wasambaa, Kecamatan Lasalimu.
Penata Kadastral Pertama Ramadhan Husni mengatakan, penyuluhan PTSL yang dihadiri Kepala Desa, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur masyarakat ini, akan memudahkan tahapab sosialisasi.
“BPN Buton merencanakan dan waktunya di batasi hingga 31 Juli 2025 mendatang,”ujarnya ketika menemui warga Desa Warinta.
Masih kata dia, saat ini kuota yang ada masih sebanyak 3.500 bidang masih fleksibel. Namun itu semua tergantung antusias dari Kades dan masyarakat setempat.
“Harapan kami semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak, program PTSL dapat terlaksana dan sukses ntuk memberikan manfaat bagi masyarakat,”tegas kata Husni.
Pihaknya menandaskan, ATR/BPN Kabupaten Buton saat ini, terus aktif memberikan himbauan kepada masyarakat.
Ditempat dan waktu yang sama Kepala Desa (Kades) Warinta, Sudin menyampaikan Pemerintah Desa mendorong penuh untuk menuntaskan sertifikat yang belum terbit setelah pengusulan tahun lalu.
“Namun tahun ini, kita upayakan selesai utamanya yang belum terpenuhi kuota BPN di tahun 2024 yang lalu,”ujarnya.
Kata dia, masyarakat Desa Warinta menyambut baik dengan adanya program PTSL dari kantor Pertanahan, sehingga bidang-bidang tanah yang bekum bersertifikat dapat diupayakan status hukumnya.
“Bidang tanah Desa Warinta yang belum bersertifikat masih banyak utamanya kawasan APL Teletubies sekitar kurang lebih 700 bidang tanah,”jelasnya.
Namun kata dia, kawasan APL Teletubies belum dapat disertifikatkan hingga ada perbup dari Bupati Buton. Saat uni masyarakat fokus pada persertifikatan tanah kawasan pemukimannya. (Adm)