KAMPURUI. com, BUTON – Kondisi kesehatan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton tahun 2026 ini sedang berada di titik nadir. Penurunan drastis ruang fiskal memaksa Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah ekstrem berupa restrukturisasi kelembagaan alias perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai sebagai harga mati demi menjaga roda pemerintahan tetap berputar.
Anjloknya APBD 2026 dipicu oleh kebijakan efisiensi pemerintah pusat pada pos dana transfer ke daerah. Di sisi lain, beban belanja pegawai Kabupaten Buton sudah dianggap “lampu merah” karena melampaui ambang batas kemampuan keuangan daerah.
Sebagai pengingat, pada 2024 lalu Pemkab Buton harus mengambil langkah pahit dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Rp24 miliar. Langkah darurat ini terpaksa diambil demi memenuhi kebutuhan mandatori yang gagal direncanakan dengan matang sejak awal tahun.
Ada tiga langkah strategis yang kini tengah digodok:
- Peleburan OPD: Menggabungkan dinas-dinas yang fungsinya saling beririsan. Tujuannya satu: memangkas biaya operasional, perawatan aset, dan beban tunjangan jabatan.
- RB Tematik: Menyesuaikan struktur baru dengan prioritas nasional, seperti penekanan angka kemiskinan, penggenjotan investasi, dan pengendalian inflasi.
- Digitalisasi Data Presisi: Mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2025, penggunaan data desa/kelurahan yang presisi diharapkan mampu menghentikan kebocoran anggaran akibat program yang salah sasaran.
Olehnya itu, di tengah seretnya dana transfer pusat, sektor investasi diharapkan menjadi “napas buatan” bagi PAD Buton. Lewat Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), birokrasi yang ramping dijanjikan akan memangkas birokrasi perizinan yang selama ini berbelit.
Targetnya adalah menciptakan birokrasi yang ramping namun lincah. Dengan struktur yang efisien, kita bisa memberikan kepastian hukum bagi investor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Rahman Pua.












