UTAMA

Akibat Keterlambatan Tiga Proyek OPD Diberi Denda / Ultimatum Oleh Pemkab Buton : Selesaikan atau Blacklist

250
×

Akibat Keterlambatan Tiga Proyek OPD Diberi Denda / Ultimatum Oleh Pemkab Buton : Selesaikan atau Blacklist

Sebarkan artikel ini
Terlihat Pembangunan gedung Labkesda salah satu Proyek yang mengalami keterlambatan pengerjaannya hingga 31 Desember 2024, progres baru mencapai 81 persen.

KAMPURUI.com, BUTON – Akibat keterlambatan penyelesaian proyek yang terdapat di 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, PUPR dan Dinas Pendidikan, sehingga membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, mengambil langkah-langkqh atas keterlambatan tersebut. Memang seharusnya sesuai kontrak proyek – proyek fisik ini selesai pada 31 Desember 2024, namun hingga batas waktu yang diberikan pekerjaannya belum juga rampung.

Adapun tiga proyek yang mengalami keterlambatan tersebut yaitu pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) oleh CV. Citra baru dengan nilai kontrak Rp 13,4 milyar, jalan Desa Rejosari, Kecamatan Siotapina dengan nilai kontrak Rp 2,8 milyar oleh CV. Mudabbir dan sejumlah pembangunan gedung sekolah yang dinaungi Dinas Pendidikan Buton.
Untuk itu, sebagai konsekuensi terlambatan tersebut Pemkab Buton menetapkan Denda sebesar 1 / 1000 dari sisa progres proyek bagi perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Selain itu, perusahaan pelaksana diberikan tambahan waktu berupa adendum selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan mereka . Langkah ini tidak hanya mendorong kontraktor memenuhi jadwal, tetapi juga menunjukan keseriusan Pemda Buton dalam memastikan Proyek-proyek ini memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Safaruddin, menjelaskan bahwa pembangunan Labkesda menghadapi kendala teknis yang kompleks. Dimana proyek yang dimulai Juni 2024 lalu, baru mencapai progres 81 persen hingga akhir tahun Desember 2024.
Terlihat Kepala Dinas Kesehatan Buton Safaruddin.,S.Km.,M.Kes saat ditemui ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dikarenakan pekerjaan proyek tersebut melibatkan berbagai tahapan kontruksi, seperti pembuatan pondasi cakar ayam, pemadatan tanah, pengecoran 48 tiang maupun pembangunan struktur lantai dua. Sehingga waktu pengeringan material menjadi salah satu faktor penyebab keterlambatan.
“Jadi kami memberikan adendum selama 50 hari atau sampai dengan 19 Februari 2025 sambil memberlakukan denda. Kalaupun pekerjaan masih belum selesai, maka perusahaan akan kami blacklist sesuai dengan kontrak,”tegas Safaruddin, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2025).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa anggaran daerah yang dicairkan baru mencapai 70 persen, sementara sisanya akan dibayarkan setelah proyek selesai 100 persen.
Hal senada juga disampaikan Kadis Pendidikan Buton Nanang Lakaungge, dimana dirinya menegaskan bahwa keterlambatan proyek disektor Pendidikan juga dikenai denda dan adendum waktu.
Jika para kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tambahan, maka kontrak akan diputus secara sepihak dan perusahaan akan dimasukan dalam daftar hitam.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gandid Sioni Bungaya, menjelaskan bahwa pembayaran sisa pekerjaan proyek yang terlambat tidak dapat dilakukan secara langsung meskipun progres sudah mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan anggaran untuk proyek tersebut sudah masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) karena melewati tahun anggaran 2024.
Terlihat Kepala Inspektorat sekaligus Plt Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton Drs. Gandid Sioni Bungaya, saat ditemui ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“Jadi untuk pembayaran sisa proyek harus menunggu APBD Perubahan 2025. Sebab ini adalah risiko dari keterlambatan kontrak,”jelas Gandid.
Lanjut Kepala Inspektorat Buton ini, menegaskan bahwa kontraktor wajib membayar denda sebelum mengklaim sisa pembayaran. Keputusan ini diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sehingga dengan denda yang diberlakukan dan langkah administratif yang diambil, Pemkab Buton berharap dapat mendorong disiplin dalam pelaksanaan proyek dan memastikan akuntablitas kepada masyarakat. (Adm) .