KAMPURUI.com, SAUMLAKI – Sidang lanjutan dugaan Perkara ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar (Oil) kembali di lanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Provinsi Maluku dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut umum (JPU). Untuk hari ini saksi kelima yang di hadirkan oleh jaksa atas nama Gotlief Alfred Mirpey alias Otis.
Dimana saksi merupakan seorang Pegawai Negeri Sipi (PNS) dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid) Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kuasa hukum terdakwa La kamaludin, Wiwin Suwandi.,SH., MH menjelaskan tadi pada saat Tim Penasehat Hukum menanyakan sumpah yang tertera dalam BAP, lalu saksi menjawab tidak pernah di sumpah di hadapan Penyidik, begitu pula saksi sebagai ASN, tidak mampu menunjukan surat izin dari Dinas untuk hadir di persidangan”.
“Saat di persidangan tadi, kita sebagai Tim Penasehat Hukum terdakwa menanyakan kepada saksi sumpah yang tertera dalam BAP, begitu pula saksi sebagai ASN dirinya tidak bisa menjawab atau mampu menunjukan surat izin dari Dinas untuk hadir di persidangan, “ujar Wiwin Suwandi, selaku tim kuasa hukum terdakwa, melalui via telepon, Senin (20/10/2025).
Selain itu, lanjut Wiwin kejanggalan lain mencuat ketika saksi mulai menjawab hal-hal yang bersifat fakta peristiwa yakni Pertama : bahwa pengetahuan saksi terkait peristiwa 29 Mei 2025 dan saksi tidak mengetahui soal laporan Polisi terkait peristiwa pidana yang menjerat terdakwa, saksi hanya di sampaikan dan di arahkan oleh penyidik, Eliseus Eduas saat pemeriksaan di kantor Polairud Polres Kepulauam Tanimbar
Kedua : Saksi menerangkan keterangan yang bersifat kontradiksi, seperti saksi menerangkan terjadi jual beli sementara saksi tidak tau terdakwa yg jual beli serta kapan terjadi jual beli.
Ketiga : keterangan saksi hanya berdasar rekaan atau asumsi semata, saksi menerangkan adanya kelangkaan BBM solar SPBUN sementara disisi lain saksi tidak punya data dan dasar dan parahnya lagi, dari sudut tupoksi, saksi tidak punya kapasitas ataupun kewenangan terkait data penjualan BBM solar pada SPBUN.
Keempat : saksi mencabut beberapa keteranganya semisal, saksi tidak tahu perkara ini, hanya berdasarkan informasi dari Pihak penyidik Elesius Eduas.
Olehnya itu, menurut kami dimana keterangan saksi ini bagi kami semakin membuktikan dugaan proses penyidikan terhadap kasus ini adalah kasus yang di paksakan dan penuh rekayasa. Terang “Wiwin Suwandi yang juga mantan Sekertaris Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Untuk diketahui, sidang kali ini di tunda, selanjutnya dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025 akan datang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Adm)












