KAMPURUI.com, BUTON – Sidang lanjutan Kasus dugaan Ilegal Oil di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaanya Jaksa Penuntut mendakwa Bahwa L.K telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Hal ini dikatakan salah satu kuasa hukum terdakwa LK yaitu Wiwin Suwandi., SH., MH dimana pada hari Senin kemarin 6 Oktober 2025, Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki mengagendakan pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan terdakwa La Kamaluddin alias La Toi, yang didakwa melanggar Pasal 55 UU Migas. Pada hari ini JPU Kejaksaan Kepulauan Tanimbar menghadirkan satu orang saksi pelapor dan satu orang saksi fakta.
Bahwa tujuan adanya rekomendasi untuk nelayan agar BBM bio solar subsidi untuk nelayan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Namun tidak bisa dipungkiri proses pengurusan administrasi yang ribet dan lama menyusahkan nelayan dalam proses pengurusannya. Untuk itu kami berpendapat tidak adanya rekomendasi yang digunakan nelayan untuk membeli BBM bio solar yang akan digunakan untuk melaut TIDAK BISA DIPIDANA sepanjang pengguna BBM Bio Solar tersebut adalah nelayan.
“Menurut kami untuk rekomendasi bagi nelayan agar BBM Bio Solar Subsidi untuk nelayan tepat sasaran. Untuk itu, kami berpendapat tidak adanya rekomendasi yang digunakan nelayan untuk membeli BBM bio solar yang akan digunakan untuk melaut TIDAK BISA DIPIDANA sepanjang pengguna BBM Bio Solar tersebut adalah nelayan, “ujar Wiwin Suwandi, melalui via telepon, Selasa (7/10/2025).
Dikatakannya bahwa saksi pelapor Bripda Rudy Nirunmas Lambiombir, anggota Satpolairud Polres Kepulauan Tanimbar adalah saksi pelapor dalam kasus ini. Sambung Wiwin, Bripda Rudy menerangkan awal mula kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang ia terima via telepon bahwa ada pengangkutan BBM Bio Solar ke atas kapal, kemudian Bripda Rudy menindaklanjutinya dengan datang ke pelabuhan dekat Pasar baru, Sifnana, samping pasar ikan pada tanggal 29 Mei 2025. Dalam sidang, Bripka Rudy tidak dapat menyebutkan siapa masyarakat yang melaporkan, sehingga kesaksiannya meragukan.
Sehingga menurutnya hal yang aneh dan tidak masuk akal kemudian dijelaskan oleh saksi Bripda Rudy, yaitu ketika sampai di pelabuhan langsung menelpon Kasat polairud Polres Kepulauan Tanimbar dan menyampaikan bahwa ada BBM Ilegal. Hal mana pada saat itu Bripda Rudy belum melakukan pemeriksaan sama sekali, sehingga kami Tim Kuasa Hukum menduga ada upaya Kriminalisasi terhadap klien kami.
Bahwa kemudian setelah pimpinan Bripda Rudy datang, mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan. Tindakan geledah dan sita pada saat itu tidak disertai dengan Surat Perintah maupun izin dari Pengadilan sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP. Anehnya surat geledah dan surat penyitaan yang diperlihatkan di fakta persidangan adalah surat yang terbit tanggal 11 Juli 2025, hal mana penggeledahan dan penyitaan tersebut sebagaimana disebut dalam dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan para saksi dilaksanakan pada 29 Mei 2025. Hal aneh kemudian adalah jawaban saksi pelapor Bripda Rudy yang mengatakan tidak pernah mengikuti pendidikan pelatihan penyidik dan tidak memahamai apa itu penyelidikan dan penyidikan. Namun disisi lain bripda Rudy sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan hukum terhadap terdakwa.
Bahwa lebih jauh Bripda rudy menerangkan bahwa BBM bio solar disita hanya karena nelayan tidak memiliki rekomendasi. Selanjutnya ditanyakan ditanyakan oleh penasehat hukum terdakwa apakah tidak ada rekomendasi merupakan tindak pidana, namun saksi Bripda Rudy tidak mengetahuinya. Hal mana faktanya BBM bio solar yang dibeli oleh Ayuddin (DPO) dan terdakwa benar digunakan untuk melaut oleh Ayuddin bukan untuk dijual kembali, namun hanya karena tidak ada rekomendasi maka terdakwa diproses hukum.
“Kami kuasa hukum terdakwa, sempat menanyakan kepada saksi Bripda Rusdi apakah tidaj ada rekomendasi itu merupakan tindak pidana namun saksi tidak mengetahuinya. Namun faktanya BBM bio solar yang dibeli oleh Ayuddin (DPO) dan terdakwa benar digunakan untuk melaut oleh Ayuddin bukan untuk dijual kembali, namun hanya karena tidak ada rekomendasi maka terdakwa diproses hukum, “kata Wiwin dengan heran.
Bripda Rudy banyak menjawab tidak tau, tidak ingat ketika Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan beberapa pertanyaan soal hukum acara pidana, teknis penyelidikan dan penyidikan, bahkan tidak mengetahui kapan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka. Hal yang aneh dan membingungkan sebagai anggota POLRI dan penyidik dalam perkara ini.
Bahwa pengetahuan dasar yang wajib bagi anggota kepolisian adalah mengenai Peraturan kapolri tentang manajemen penyidikan yang mengatur kode laporan polisi oleh anggota Polri dan masyarakat memiliki kode laporan yang berbeda. Faktanya dalam persidangan saksi Bripda Rudy tidak mengetahui hal tersebut.
Lanjut Wiwin mantan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad ini, selain Bripda Rudy, JPU juga menghadirkan saksi Julio putro selaku pengawas SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Saksi Julio putro secara sadar dan sukarela memberikan pengisian BBM Bio Solar kepada Nelayan Ayuddin untuk digunakan walau tanpa rekomendasi karena sangat dibutuhkan oleh Ayuddin untuk melaut. Saksi juga menerangkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh SPBN dalam kasus ini.
Sehingga berdasarkan keterangan saksi pelapor Bripda Rudy dan saksi Julio Putro tidak satupun kerugian negara dan kerugian SPBN dalam kasus ini karena BBM Bio Solar tersebut faktanya benar digunakan untuk melaut oleh nelayan. Sehingga kami menduga ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap nelayan yang berusaha untuk mencari kehidupan dengan melaut. (Adm)
Dirilis oleh salah satu penasehat terdakwa LK, Wiwin Suwandi., SH.,MH












