DAERAH

Sidang Kasus Dugaan Ilegal Oil PN Saumlaki : Saksi Cabut Keterangan BAP Polisi

226
×

Sidang Kasus Dugaan Ilegal Oil PN Saumlaki : Saksi Cabut Keterangan BAP Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat terdakwa dugaan ilegal oil La Kamaluddin bersama tim kuasa hukumnya saat berfoto bersama usai sidang di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin 13 Oktober 2025.

KAMPURUI.com, SAUMLAKI – Sidang lanjutan dugaan Penyalahgunaan BBM Bio solar yang mendudukan La Kamaludin alias La Toi sebagai terdakwa kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, pada Senin 13 Oktober 2025 dengan Agenda sidang pemeriksaan Saksi dari Jaksa penuntut Umum (JPU).

Sidang dijadwalkan pada pukul 09:00 Wita, namun Jaksa baru hadir pukul 13:00 Wita. Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yakni Alexius Johanis dan Saksi Lukas Uwuratu. Dalam keterangan saksi Alexius di didepan persidangan lebih banyak menjawab tidak tau dan lupa, sehingga menurut kami kuasa hukum ini aneh, padahal sedari awal telah di ingatkan oleh Ketua Majelis Hakim maupun Penasehat Hukum terdakwa, bahwa apa yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar keterangan saksi, namun faktanya Justru saksi menjawab tidak tau atau lupa.

Ketika di tanya apa itu rekomendasi dan dasar hukum dari rekomendasi oleh saksi alexius menjawab tidak tau, ketika di cecar lebih jauh oleh kuasa hukum saksi menjawab bahwa tahu rekomendasi dari google namun saksi tidak mampu menjelaskan lebih detail. “Banyak keterangan saksi dalam sidang pengadilan yang bertentangan dalam BAPnya” terang Firmansyah yang juga ketua IKBH IKADIN Sulsel. 

“Padahal saksi adalah anggota Polisi yang bertugas di KP3 Pelabuhan Saumlaki, namun ketika di tanya dimanakah frasa dalam sebuah aturan yang mengatur rekomendasi, nomor berapa tahun berapa yang jika seseorang tidak memiliki rekomendasi dapat di pidana? Namun lagi lagi saksi tidak mampu menjawab. Ini kan ironi menerangkan Hukum namun tidak memahami hukum itu sendiri. di tambah lagi saat di lokasi, saksi dalam keteranganya hanya melarang Terdakwa untuk tidak membeli sementara saksi tidak melarang pihak penjual atau pihak SPBUN agar tidak menjual kan ini logikanya tidak berkesesuaian dgn fakta” Lanjut Firmansyah yang juga pengacara LBH Pers Makassar.

Firmansyah selain itu fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah Saksi lukas Uwuratu yang dengan terang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan di Kepolisian dirinya tidak mendapatkan surat panggilan, namun hanya ditelepon oleh Penyidik Elisius Eduas yang juga Kanit Gakum Polairud untuk di ambil keterangannya,

Fakta lain yang saksi sampaikan yakni, selama pemeriksaan di kepolisian saksi di arahkan oleh penyidik untuk menjawab sesuai keinginan penyidik, seperti penyidik menyiapkan jawaban normatif terkait dengan UU Migas junto UU ciptaker maupun KUHP, padahal saksi tidak memahami aturan tersebut, begitupula pada saat peristiwa terjadi saksi berada di Jakarta bukan di Saumlaki, ketika di cecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum atas keterangan saksi di BAP saat proses penyidikan saksi menjawab tidak tahu dan lupa, atas keterangan tersebut saksi kemudian mengatakan mencabut semua keterangan yang di tuangkan dalam BAP di depan persidangan.

“Sehingga kuat dugaan bagi kami ini merupakan kasus yang dipaksakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Tanimbar dan tentunya kami punya catatan serius kenapa saksi dengan sadar mencabut seluruh keterangan di BAP, “ucap firmansyah.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya di laksanakan pada 20 Oktober 2025 akan datang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum.

Dirilis oleh salah satu penasehat terdakwa LK, Firmansyah., SH.