DAERAH

Sidang Kasus Dugaan BBM Bio Solar, Terdakwa Hadirkan Feri Amsari Sebagai Ahli.

172
×

Sidang Kasus Dugaan BBM Bio Solar, Terdakwa Hadirkan Feri Amsari Sebagai Ahli.

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat Feri Amsari, saat memberikan keterangannya sebagai saksi Ahli Terdakwa kasus dugaan BBM Oil, di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Tanimbar, Kamis (20/11/2025).

KAMPURUI.com, SAUMLAKI – Sidang Kasus dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar dengan Terdakwa La Kamaludin Alias La Toi, untuk sekian kalinya kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, pada Kamis (20/11/2025).

Agenda sidang kali ini mendengarkan Keterangan Ahli, dimana terdakwa dan Penasihat Hukumnya menghadirkan Feri Amsari. Feri adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang. Serta dimana Feri juga adalah pegiat/aktivis dalam isu-isu HAM, penegakan hukum dan demokrasi.

Dalam persidangan, walapun melalui Zoom Feri memulai keterangannya dengan menjelaskan kaitan antara Konsep Negara hukum, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia serta niat jahat (mens rea).

Pertama :  salah satu ciri Negara Hukum yakni adanya Penegakan Hukum dan  Penghormatan Hak Asasi Manusia, termasuk dalam penegakan hukum pidana. Menurut Feri, dalam konteks penegakan Hukum, penerapan Pidana adalah  merupakan pilihan terakhir atau di kenal dengan asas “ultimum remedium” dan asas ini sudah tidak menjadi perdebatan di antara para ahli Hukum. “Pidana adalah obat terakhir”, demikian diterangkan Feri Amsari dalam sidang.

Kedua : Feri menjelaskan dalam Hukum Pidana, terdapat satu elemen penting yang harus dibuktikan yakni adanya “mens rea” atau niat jahat. “Nah, dalam konteks perkara ini setelah saya (ahli) membaca berkas perkara dari Penasihat Hukum, Terdakwa sama sekali tidak memiliki Niat Jahat (mens rea), sebab latar belakang kasus ini adalah adanya hubungan keperdataan selain itu juga bertalian dengan Rezim Administrasi, nah jika kalau kita baca secara baik Peraturan Badan Hilir minyak dan Gas Nomor 2 Tahun 2023, jelas itu adalah administrasi, karenanya tindakanya adalah tindakan Administrasi seperti teguran tertulis, apalagi, Terdakwa ini hanya melaksanakan Hak untuk mencari nafkah, yang oleh Konstitusional di lindungi.

Ketiga : Jika membaca secara cermat pasal 55 UU 22 tahun 2001 Tentang Migas, maka jenis perbuatan yang di larang seperti, Oplos, Melakukan penyimpangan dan Melakukan Jual beli BBM Bio Solar sama sekali tidak dilakukan oleh terdakwa. Artinya baik Mens rea (niat jahat) maupun aktus reus atau tindakan jahat tidak berada pada diri terdakwa. Karenanya Terdakwa harusnya diberikan Pembinaan bukan malah harus di pidana.

Keempat :  Bagi rakyat yang mencari nafkah, pengusaha kecil, UMKM seperti Terdakwa dalam kaitan Negara Hukum ada kewajiban Negara melalui Polisi dan jika kita baca uu kepolisian ada kewajiaban untuk melayani, mengayomi dan melindungi, nah fungsi pengayoman ini harusnya berjalan dalam perkara ini, apalagi saat ini Kapolri dan Jaksa Agung tengah beruoaya keras terkait Restoratif Justice (RJ) kenapa bukan ini kasus yang di terapkan malah sibuk ke  kasus korupsi. 

Sebelum ahli mengakhiri keteranganya, ahli menekankan, bagi aparat penegak Hukum dalam menegakan hukum harus bersandarkan Hati Nurani bukan kepentungan pribadi, kelompok dan lain sebagainya.

Olehnya itu, bagi kami keterangan ahli tadi sangat mencerahkan dan tentu membuka terang benderang bahwa kasus ini sangat tidak pantas untuk di pidakan apalgi rakyat kecil yang cari makan dan seharusnya Negara melindungi” tegas Anggareksa, salah satu Kuasa Hukum terdakwa, melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, sidang di tunda dan akan di lanjutkan pada Senin, 24 November 2024 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)