DAERAH

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Katalog Lokal, Pemkab Buton Gelar Sosialisasi

110
×

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Katalog Lokal, Pemkab Buton Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Terlihat Staf Ahli Setda Buton Muhammad Jufri, ST, S.Kom, M.Si didampingi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, pada acara sosialisasi di aula Kantor BAPPEDA Buton, Rabu (27/12/2023).
KAMPURUI.COM, BUTON  – Dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) Katalog lokal lingkup Pemerintahan tahun 2023, Pemkab Buton melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) menggelar sosialisasi. Acara yang bertempat diaula kantor BAPPEDA Buton, Rabu (27/12/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Buton Drs Mustari, M.Si melalui Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Buton  Muhammad Jufri ST, S. Kom, M.Si dalam sambutannya mengatakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar dan membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi, Informasi dan Komunikasi.
Selain itu, lanjut Pj Kadis Pendidikan Buton ini teknologi saat ini memegang peranan penting dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan negara setelah Wabah Covid-19 yang beberapa tahun terakhir melanda dunia. Untuk itu, UMKM menjadi salah satu sektor yang diharapkan untuk bisa kembali bangkit dan tumbuh dalam meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia.
“Saat teknologi memegang peran penting dalam peningkatan perekonomian bangsa dan negara, akibat Covid-19 benerapa tahun lalu melanda dunia. Olehnya itu, sektor UMKM salah satu sektor yang diharapkan agar bangkit dan tumbuh meningkat perekonomian bangsa,”tegas kata Jufri.
Sambungnya, program penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah guna memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang di biayai oleh APBN dan APBD.
Jufri, sebagai bentuk tindak lanjut Inpres Nomor 2 tahun 2022 Pemkab Buton telah mengeluarkan keputusan Bupati Buton pembentukan tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Adapun tujuan pelaksanaan P3DN ini adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Olehnya itu, saya berharap agar OPD terkait dalam melakukan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Kabupaten Buton selalu memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta memastikan penerapannya peningkatan produk dalam negeri.
Hal senada juga disampaikan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Buton Ld. Muhammad Nafis melalui anggotannya selaku ketua panitia Hayatuddin SE, mengatakan dasar hukum kegiatan ini adalah UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan Industri, Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2022 percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha mikro, usaha kecil serta koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Hayatuddin, adapun tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah
1. Meningkatkan pengetahuan terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah melalui E-Katalog lokal.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini turut hadir Staf Ahli Setda Buton Muhammad Jufri, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Muhammad Abdul Nafis, para kepala OPD terkait serta para Camat se Kabupaten Buton.