POLITIK

KPUD Buton, Tetapkan Enam Paslon Bupati dan Wakil Bupati Memenuhi Syarat

233
×

KPUD Buton, Tetapkan Enam Paslon Bupati dan Wakil Bupati Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Terlihat ketua KPUD Buton Rahmatia, didampingi 4 komisioner KPUD Buton dan Sekretaris KPUD Buton Kamaruddin, S.Pd saat rapat pleno tertutup penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati.
KAMPURUI.com, BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menetapkan 6 (enam) Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati memenuhi syarat untuk berkontestan pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua KPUD Buton, Rahmatia dimana sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 yaitu dimana pada tanggal 22 September adalah jadwal penetapan Paslon. Olehnya itu, penetapan Paslon kami sudah lakukan rapat pleno tertutup dan hasilnya telah kami umumkan lewat Silon tadi pagi.

“Tadi pagi kami sudah lakukan rapat tertutup, dan hasilnya kami langsung umumkan melalui Silon,”kata Rahmatia, ditemui awak media usai Rapat koordinasi disalah satu rumah makan, Pasarwajo, Minggu (22/9/2024).

“Jadi bagi kawan-kawan LO maupun tim aiti masing-masing Paslon sudah bisa melihat di Silonnya tentang Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU,”sambungnya.

Rahmatia, pengumuman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 468 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024, sebagaimana Ketentuan Pasal 120 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345).

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan,”  lanjut Rahmatia.

KPU Kabupaten Buton menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 sebagai berikut:

. Pasangan Calon H. La Ode Naane dan H. Akalim S.Pd diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

2. Pasangan Calon Syaraswati dan Drs. H. Rasyid Mangura, MH melalui
Calon Perseorangan dengan total pemenuhan dukungan sejumlah 8.612 orang dan sebaran jumlah 7 kecamatan.

3. Pasangan Calon Drs. La Bakry., M.Si dan Aris Marwan Saputra, SH diusung
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya (Golkar).

4. Pasangan Calon Drs. Basiran, M.Si dan La Ode Rafiun, S.Pd., M.Si diusung
Partai Amanat Nasional (PAN).

5. Pasangan Calon Dr. Bere Ali, M.Si dan Laode Muhammad Sumarlin Buchari, SE diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

6. Pasangan Calon Alvin Akawijaya Putra, SH dan Syarifudin Saafa, ST
diusung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).