KAMPURUI.com, BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) tentang penyuluhan hukum penegakan kode etik, pengawasan internal dan sosialisasi JDIH Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024, Kamis malam (8/8/2024) bertempat di Villa Nirwana Kota Baubau.
Pada rakor tersebut dibuka resmi oleh Ketua KPUD Buton, Rahmatia, dan dihadiri oleh Anggota KPU Buton dan peserta dari anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Buton.
Dalam sambutannya, Rahmatia mengapresiasi Rakor yang diselenggarakan oleh Divisi Devisi Hukum dan Pengawasan KPU. Menurutnya, Rakor itu sangat bermanfaat bagi para anggota PPK dan PPS di Kabupaten Buton.

“Saya apresiasi kegiatan Rakor ini, dikarenakan kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sekali bagi para anggota PPK dan PPS. Apalagi dalam situasi menghadapi Pilkada serentak kedepan yang tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Rahmatia.
Rahmatia mengingatkan dalam Rakor kali ini kepada seluruh anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Buton untuk selalu menjaga nama baik keluarga besar KPU. Ia juga mengajak seluruh anggota PPK dan PPS menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas.
Olehnya itu, dirinya sangat berharap kepada seluruh anggota PPK dan PPS agar dalam pelaksanaan Rakor para peserta dapat memahami setiap materi yang disampaikan oleh narasumber.
“Saya harapkan rekan-rekan PPS dan PPK dapat memahami setiap materi yang akan disampaikan oleh narasumber. Karena apa yang disampaikan oleh narasumber itu sangat penting bagi untuk dipelajari dan diterapkan,” harap Rahmatia.
Usai pembukaan Rakor, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buton Ardin mengatakan rakor tersebut untuk memberikan penguatan kelembagaan terkhusus Badan Adhoc tentang kode etik dalam rangka menghadapi Pilkada tahun 2024.

Penguatan ini Antara lain menjelaskan tentang kode etik. Tentu kode etik itu ada dasar hukumnya Undang-undang nomor 7 dan PKPU nomor 8 tentang badan adhoc, tentu mereka harus dibekali dengan regulasi yang ada sehingga dalam melaksanakan Pilkada 2024 menjalankan sesuai regulasi yang ada, tidak ada kesalahan dalam melaksanakan tahapan,” katanya.
Selain materi dari Divisi Hukum KPU tentang kode etik internal, Ardin mengatakan Rakor ini juga menghadirkan pemateri dari pihak Polres Buton tentang pelanggaran Pilkada, dari Bawaslu terkait Pengawasan dan dari pihak Kejaksaan terkait dengan peran Kejaksaan dalam mensukseskan Pilkada 2024.
Anggota KPU Buton ini mengungkapkan PPK dan PPS siap melaksanakan dan mensukseskan Pilkada 2024.
Kita disini hanya mengingatkan kembali mereka terhadap regulasi yang ada sehingga dalam menjalankan tugasnya kedepannya tidak keluar dari regulasi yang ada,” sambungnya.
Melalui Rakor itu, Ardin mengharapkan badan adhoc mempunyai independensi yang sangat kuat, mempunyai dasar bergerak sesuai dengan regulasi dan perundangan.
“Kalau mereka paham terhadap regulasi, paham terhadap fungsi dan tanggung jawabnya Insya Allah akan berjalan dengan baik,” tutupnya.












