DAERAH

Kejari Buton, Beri Pendampingan Hukum Dalam Penggelolaan DD

266
×

Kejari Buton, Beri Pendampingan Hukum Dalam Penggelolaan DD

Sebarkan artikel ini
Terlihat Sekda Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd.,M.Si bersama Kejari Buton Ledrik, V.M.Takaendengan serta para kepala desa se Kabupaten Buton
KAMPURUI. Com, BUTON  –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara, memberikan pendampingan Hukum kepada Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Buton dalam hal penggelolaan Dana Desa (DD).
Pemberian pendampingan hukum ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Ledrik V.M. Takaendengan SH.,MH dengan para kepala Desa diaula kantor Bupati Buton, Takawa, Senin (20/3/2024) pekan lalu.
Sekda Buton Asnawi Jamaluddin S.Pd.,M.Si mewakili Pj Bupati Buton Drs Mustari.,M.Si yang turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut mengatakan terimakasih serta memberikan apresiasi atas terselenggarannya kerjasama tersebut. Menurutnya perjanjian kerjasama ini bisa menjadi wadah komunikasi yang baik bagi kedua belah pihak.
“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih dengan adanya penandatanganan kerjasama ini antara para kepala Desa dan Kejaksaan Negeri Buton. Ini merupakan suatu wadah bagaimana bisa bekerja dengan nyaman dan Alhamdulilah pihak kejaksaan membuka hubungan itu,” ujar Asnawi.
Mantan Kadis Sosail Buton ini, dirinya berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat menjadikan penyelenggaraan Pemerintah di Desa semakin sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena sudah mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Buton.
“Kegiatan ini, patut kita apresiasi agar kita jalan sesuai dengan koridor yang ada artinya kita bekerja ikuti aturan tanpa berhadapan dengan masalah hukum,”ujarnya.
Sementara itu, Kejari Buton Ledrik V.M. Takaendengan dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan momentum penting bagi Kejari Buton karena bisa hadir bersama-sama dengan para kepala desa dalam membangun Desa.
“Melalui perjanjian kerjasama ini saya berharap manfaatkan betul posisi Datun sebagai pengacara Negara untuk bersama-sama kita mengelola DD ini sebagaimana ketentuan sehingga masyarakat bisa betul-betul merasakan manfaatnya. Karena kita menyadari betul bahwa bapak/ibu sekalian tidak dibekali dengan kemampuan mengelola keuangan, oleh karena itu bagaimana Datun ini kita dorong agar setiap kebijakan dalam penggunaan Dana Desa dikawal dan didampingi sehingga tidak harus berhadapan dengan hukum,”harapnya.
Kejari turut mengapresiasi kegiatan perjanjian kerjasama ini dan berharap hubungan dan komunikasi yang baik dapat terus terpelihara agar tidak ada lagi kepala desa kedepan tidak lagi bersentuhan dengan hukum.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini, agar hubungan baik ini kita jaga dan kita berdoa bersama bahwa betul-betul tidak ada lagi yang menjalani tugas Pemerintahan Desa bersentuhan dengan hukum. Itu komitmen kita bersama,”tuturnya. (Din)