KAMPURUI.com, BUTON – Partai Golongan Karya (Golkar) merupakan partai Ketiga (3) yang memberikan rekomendasi B1 KWK kepada Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton La Bakry dan Aris Marwan Saputra (BERKAWAN), untuk maju bertarung pada Pilkada serentak 2024.
Rekomendasi itu tentu melengkapi syarat yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang sebelumnya, pasangan Drs. La Bakry, M.Si dan Aris Marwan Saputra, SH, juga telah mengantongi surat B1KWK dari partai Demokrat dan di tambah partai non seat Partai Solidritas Indonesia (PSI )
Surat Model B. Persetujuan Parpol. KWK Golkar itu diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Herry Asiku kepada La Bakry dan Marwan, di Kendari Senin (26/8/2024).

“Alhamdulillah, hari ini pasangan Bakry-Aris Marwan Saputra telah menerima B.1 KWK partai Golkar untuk maju di Pilkada Buton serentak mendatang,” kata La Bakry kepada awakwartawan Kampurui.com saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp
Lanjut Bakri, untuk B.1 KWK partai Golkar sudah clear dan ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lanjut, Ketua DPD II Partai Golkar Buton itu menjelaskan surat yang diterima dari Golkar sudah final kepada pasangan La Bakry-Aris Marwan Saputra sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Buton, periode 2025-2030.
“Sehingga kita sudah siap untuk mendaftarkan diri ke KPUD Buton satu atau dua hari ini,” Tutur La Bakri
Sebelumnya pasangan dengan tagline Berkawan ini telah mengantongi surat persetujuan Demokrat Model B. Persetujuan Parpol. KWK ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Kemudian Berkawan juga telah mengantongi dukungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang di terima La Bakri dan di serahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangareb di Jakarta, belum lama ini.
Untuk diketahui, total jumlah keseluruhan “BERKAWAN” adalah 7 kursi dimana 4 kursi dari golkar sisanya 3 kursi dari Demokrat. Sehingga berkawan cukup memenuhi syarat ambang waktu yang menjadi ketentuan bagi Paslon oleh Peraturan KPU.












