KAMPURUI.com, BUTON – Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH bersama Kepala Daerah lainnya se Sultra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) menghadiri kegaitan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara, Jumat (26/9/2025) disalah satu Hotel di Kota Kendari.
Kegiatan yang dibuka langsung Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka., SE., MM ini juga dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kejati Sultra mengatakan kegiatan ini guna memperkuat sinergi dan optimalisasi program Jaminan Sosial kepada para pekerja dan penegakan kepatuhan pihak-pihak terkait sesuai Inpres No. 2 Tahun 2021.
Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra tang diwawancarai usai kegiatan ini mengungkapkan Pemda Buton berkomitmen untuk terus mengawal dan menggenjot jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buton Tahun 2026 akan datang. Karena menurut data BPJS Ketenagakerjaan, realisasi UCJ (Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) atau luas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sultra, Buton urutan pertama dengan capaian persentase 74,78 persen atau sebanyak 27.921 dan yang belum tercover masih selisih 773 dari target 28.654.
“Alhamdulilah saya cukup berbangga dengan kinerja OPD kita di daerah, dapat kita lihat dari tabel realisasi UCJ kita nomor 1, kalau kita melihat dari populasi yang belum tercover hanya 773 orang saja. Jadi menurut saya Insya Allah Tahun 2026 kita bisa genjot lagi agar bisa full tercover semua, “tutur Bupati Buton.
Semenatara itu, yang menggembitakan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk honorer Pemda Buton sudah mencapai 100 persen atau berjumlah 1. 985 orang dari kepesertaan honorer guru dan tenaga kependidikan sudah 100 persen atau berjumlah 829 orang.
Lebih lanjut, orang nomor satu di bumi penghasil aspal terbesar dunia ini mengungkapkan sangat mengapresiasi pihak Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku yang sudah menginisiasi kegiatan ini.
“Menurut saya penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah yang strategis dalam rangka sinergitas seluruh stakeholder guna memastikan dan mengawasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik di daerah, “ujarnya.
Dikatakannya, Kejari atau Kejaksaan Negeri adalah Pengacara Negara yang dapat membantu Pemda dalam hal konsultasi dan pendampingan, khususnya di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Oleh karena itu dirinya berharap terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri kedepannya dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Buton.
“Kita pahami bersama bahwa Kejari atau Kejaksaan Negeri adalah Pengacara Negara yang memberikan kita layanan konsultasi dan pendampingan, sehingga menurut saya ini sangat pentung terutama di bidang BPJS Ketenagakerjaan karena seperti yang disampaikan tadi untuk menggenjot kepesertaan kita bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan, semoga kita dapat terus bersinergi, “pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Sumiati., S. Sos mengatakan melalui arahan Bupati, Pemda Buton akan berkontribusi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui pembiayaan Pemda di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini sebanyak 1. 000 pekerja untuk langkah awal. Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti Nelayan, Buruh, Petani, Ojek, Pedagang kecil dan lain-lain. (Adm)












