POLITIK

Bawaslu Buton Bersama Insan Pers, Gelar Diskusi Bersama “Ini Penjelasannya”

147
×

Bawaslu Buton Bersama Insan Pers, Gelar Diskusi Bersama “Ini Penjelasannya”

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Buton Maman SH, bersama Insan Pers Kabupaten Buton

KAMPURUI.COM BUTON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, bersama insan wartawan/pers baik itu media cetak, elektronik maupun online se Kabupaten Buton, mengelar diskusi media dalam rangka peran media sebagai sarana komunikasi publik dalam pengawasan tahapan pemilu tahun 2024, di rumah makan Silvana, Kecamatan Pasarwajo, Kamis (12/10/2023).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Buton Maman menyampaiakan kegiatan ini sedianya sudah lama direncanakan agar bisa berdiskusi dengan insan pers di Buton pasalnya pelaksanaan pemilu 2024 ini semakin dekat serta sagat berat mengingat akan dilaksanakan secara serentak sehingga penting kami bersama media untuk melakukan pengawasan.

“Saat ini sekitar empat bulan lagi pemungutan suara dilakukan, dimana 16 bulan sudah dilewati tahapan pemilu, maka tahapan kedepan ini sangat berat sehingga peran semua stacholder khususnya pers melalui informasi yang berkembang di masyarakat dapat di cegah atau di sampaikan “ujar Maman.

Sambungnya, dengan media potensi penyerabaran berita haoks, isu sara termaksud money politik bisa dicegah sedemikian mungkin. “Keterlibatan media dalam pemilu ini sejauh mana sehingga langkah yang disepakati semua tepat sebagai penyelenggara pemilu,”lanjut dia.

Di Buton terdapat 16 parpol yang mengajukan sebagai peserta pemilu, sampai di tahapan rancangan DCT. Dengan total Caleg DPRD sebanyak kurang lebih 351 Caleg untuk tingkat Kabupaten belum lagi Caleg DPR Provinsi Dapil 4 Sultra 10 kursi sebanyak kurang lebih 180 dan DPR RI, serta DPD hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan jumlah yang terbatas, lanjut Maman maka Bawaslu melibatkan media untuk mengawasi ini, agar bisa mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Buton.

Sebab untuk mengunjungi 95 Desa/Kelurahan se Kabupaten Buton maka waktu Bawaslu sangat terbatas apalagi masyarakat itu lebih suka jika disampaikan lelalui media.

Media diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik khususnya bagi masyarakat pada setiap informasi yang di sampaikan.

Hal senada juga disampaikan Ketua PWI Baubau La Ode Aswarlin menyampaikan perkembangan tegnologi informasi saat ini mendorong banyak bermunculan platform media baru. Sehingga pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak dan elektronik serta segala jenis saluran yang tersedia (pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999).

“Misalkan dulu jika ada kecelakaan warga akan membantu mengangkat sekarang warga malah melakulan siaran langsung melalui Hendphon dan itu secara tidak langsung menyebarkan informasi,”ujarnya.

Menjamurnya media digital maka media cetak dan televisi semakin ditinggalkan  warga saat ini lebih cenderung ke media digital yang lebih cepat untuk mendapatkan informasi.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

“Media Sosial bisa digunakan siapa saja namun perusahaan pers hanya dilakukan perusahaan yang berbadan hukum,”ujarnya.

Pada perusahaan media ada hak jawab dan koreksi namun hak koreksi dan hak jawab adalah sesuatu yang paling fatal ini sanksi yang paling berat berarti wartawan tidak profesional.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Buton Maman, SH, anggota komisioner Bawaslu Delti, Ketua PWI Kota Baubau La Ode Aswarlin, SH, Sekretariat Bawaslu Adiwijaya serta seluruh insan pers baik itu cetak, elektronik maupun online se Kabupaten Buton.