KABAR BUTON

Kepolisian Gerak Cepat, Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Buton Berhasil Diamankan

251
×

Kepolisian Gerak Cepat, Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Buton Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat dua pelaku kasus penganiayaan maut, masing-masing berinisial LLPS dan R, telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Buton dalam waktu kurang lebih 5 jam setelah kejadian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KAMPURUI.com, BUTON – Aparat kepolisian dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Buton bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia beberapa hari yang lalu.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/IV/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 7 April 2026.

Ketgam : Terlihat dua tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian beserta barang bukti.

Setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton H., S.H., M.H., segera menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari warga yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Adapun berdasarkan kronologi, kejadian terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di Jalan Poros Pasarwajo–Wabula, tepatnya di depan Kantor Desa Banabungi.

Insiden bermula ketika sepeda motor milik teman salah satu pelaku ditendang oleh seseorang yang tidak dikenal, sehingga memicu perkelahian di lokasi.

Dalam perkelahian tersebut, salah satu pelaku berinisial R diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial LLPS datang dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan sebilah badik pada bagian perut sebelah kanan.

Usai melakukan penikaman, pelaku LLPS mundur dan menyerahkan senjata tajam jenis badik tersebut kepada seorang lelaki berinisial BHR. Kemudian korban yang mengalami luka serius sempat berusaha mundur menuju lorong jalan setapak di sekitar TKP. Namun akibat banyak kehilangan darah, korban akhirnya terjatuh di lokasi.

Warga sekitar yang menemukan korban kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasarwajo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sekitar pukul 01.57 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam waktu kurang lebih 5 jam sejak kejadian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LLPS yang berperan sebagai pelaku penikaman dan R yang berperan melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara itu, 5 orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Di tengah keresahan masyarakat atas peristiwa yang merenggut nyawa, langkah cepat aparat penegak hukum menjadi pengingat bahwa hukum tidak pernah tidur. Setiap jejak peristiwa, sekecil apa pun, pada akhirnya akan menemukan titik terang melalui proses penyelidikan yang profesional dan terukur. Keadilan mungkin tidak selalu datang seketika, namun ia selalu berjalan pasti, menapaki setiap fakta dan bukti, demi memastikan bahwa rasa aman dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga di atas landasan hukum yang berlaku.