KAMPURUI.com, BUTON – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kabupaten Buton, dilaporkan salah satu salah satu masyarakat dengan inisial WSN kepihak Aparat Penegak Hukim (APH) dalam hal ini Polres Buton terkait yerjadinya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala.,S.H.,M.H dalam press relleace mengatakan pada hari Senin 9 Februari 2026 sekitar jam 19.47 WITA pelapor datang ke Polres melaporkan terjadinya tindak Pidana pencabulan terhadap dua oranh anak dibawah umur dengan inisial AAI usia 7 Tahun dan API usia 6 Tahun.
Kasat Reskrim, adapun kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari 2026 lalu. Dan tempat kejadian di Jalan Kombeli, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT -5.529794564205439. 122.84614720647559, Kombelu, Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
“Adapun pelaku meeupakan salah seorang ASN yang bekerja di salah satu instansi Dinas Kabupaten Buton, dengan inisial JH laki-laki, Alamat Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, “Ujar Kasat Reskrim, Jumat (13/2/2026).
Kedua korban merupakan saudara kandung yang selama ini tinggal bersama neneknya ( Pelapor) karena kedua orang tuanya berasal diluar Buton untuk bekerja.
Untuk diketahui, saat ini penyidik PPA Polres Buton berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Serta sebagai tambahan, pelaku ini merupakan salah seorang ASN Pemda Buton, yang sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama dan telah selesai menjalan hukumannya












