KAMPURUI.com, BUTON – Keterlibatan Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) menjadi bagian penting dalam memastikan proyek-proyek strategis daerah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Melalui skema PPS, Kejaksaan hadir sejak tahap awal perencanaan untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
Pendekatan ini menempatkan Kejaksaan tidak semata sebagai penegak hukum dalam konteks penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga tata kelola pembangunan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Sehingga diharapkan dengan pendampingan tersebut, setiap proses pembangunan diarahkan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengamanan Pembangunan Strategis dilaksanakan melalui koordinasi, pemetaan risiko hukum, serta pemberian rekomendasi hukum kepada penyelenggara proyek. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan administratif maupun teknis yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur pelayanan publik, kehadiran Kejaksaan melalui PPS diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi pelaksana kegiatan dalam mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih fokus pada tujuan utama, yakni memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain aspek pencegahan, PPS juga menjadi sarana membangun budaya integritas khususnya di lingkungan penyelenggara proyek baik dikantor maupun dilapangan.
Penandatanganan pakta integritas yang menyertai PPS bukan sekadar prosedur formal, melainkan penegasan komitmen bersama untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
Melalui pengamanan yang dilakukan secara persuasif dan edukatif, Kejaksaan mendorong agar setiap tahapan pembangunan dipahami sebagai proses yang harus dijalankan dengan kehati-hatian. Pendekatan ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu hadir ketika masalah telah terjadi, tetapi dapat berperan sebagai pengawal arah sejak langkah pertama dimulai.
Sehingga dengan model pendampingan tersebut, Pengamanan Pembangunan Strategis diharapkan mampu menjadi jembatan antara kepastian hukum dan kelancaran pembangunan daerah. Hukum pun hadir bukan sebagai bayang-bayang yang menakutkan, melainkan sebagai penuntun yang memastikan setiap kebijakan dan pekerjaan berjalan di jalur yang semestinya, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.












