KABAR BUTON

Resmob Polres Buton, Berhasil Mengungkap Satu Orang Pelaku Penganiayaan

175
×

Resmob Polres Buton, Berhasil Mengungkap Satu Orang Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat jajaran anggota Reskrim Polres Buton saat penangkapan kasus penganiayaan warga Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Senin (27/10/2025).

KAMPURUI.com, BUTON – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) dalam hal ini satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Buton, berhasil mengamankan atau menggungkap satu orang pelaku penganiayaan warga Dusun Banauwe II Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Buton AKP Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H., menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Buton di pimpin oleh Kanit Opsnal BRIPKA IHSANUDDIN, S.H telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku sehubungan dengan perkara dugaan *Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana* Yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Warinta.

Adapun  barang bukti yang di amankan :

– Satuh lembar baju milik korban berwarna hijau bergambarkan beruang dengan tulisan streets yang berlumuran dara 

– Sebuah pisau badik jenis penusuk berwarna coklat 

‎Adapun identitas Pelaku dimaksud sebagai berikut :

‎•Nama: HAYONO Alias YONO ;

‎• Jenis kelamin: Laki-Laki;

‎•Tempat/tanggal lahir: Ambon/ 20 Februari 1999;

‎•Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja

‎•Agama: Islam;

‎•Alamat: Dusun Banauwe II Desa Warinta, Kec. Pasarwajo Kab. Buton.

Adapun identitas Korban :

‎•Nama: YUSMAN ;

‎•Jenis kelamin: Laki-Laki;

‎•Tempat/tanggal lahir: Kombeli/ 20 Oktober 2000;

‎•Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja

‎•Agama: Islam;

‎•Alamat:  Desa Kombeli, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA.

Bangga menegaskan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami motif pelaku dan kronologi lengkap kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kronologis Kejadian

Menurut Kasat Reskrim Polres Buton, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban Yusman bersama sejumlah rekannya hendak pulang usai menghadiri acara joget di Desa Warinta. Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh seorang pria bernama La Gianto, yang mengajak untuk melanjutkan pesta minuman keras.

“Korban pun bergabung dan ikut menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya. Tak lama kemudian, terjadi cekcok kecil di antara mereka. Merasa situasi mulai memanas, Yusman memutuskan untuk pamit dan pulang ke arah Kelurahan Kombeli bersama teman-temannya,” katanya.

Namun, lanjut dia, di tengah perjalanan muncul Yono yang datang dari arah belakang dengan sepeda motor. Korban meminta temannya berhenti, hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, Yono diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam korban di bagian perut. Korban sempat berlari ke arah temannya sambil berteriak, “Saya sudah tidak mampu.”

“Melihat korban bersimbah darah, seorang rekan korban bernama Fado mencoba menghadang pelaku, namun turut mengalami luka sabetan di pergelangan tangan,” tuturnya.

Selajutnya, warga dan teman-teman korban mulai berdatangan, pelaku Yono kemudian melarikan diri ke rumah warga di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.