KABAR BUTON

DPRD Buton Gelar Paripurna, Empat Raperda Diajukan Pemkab Buton

150
×

DPRD Buton Gelar Paripurna, Empat Raperda Diajukan Pemkab Buton

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton La Ode Syamsudin, S.Pd., M.Si saat menyerahkan Empat Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Buton Hasni pada sidang Paripurna, Senin (25/8/2025)

KAMPURUI.com, BUTON – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan umum terkait Empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Buton Senin (25/8/2025).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Buton Hasni, dan dihadiri 16 anggota Dewan. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para staf Ahli Bupati, para Asisten serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, La Ode Syamsudin., S.Pd., M.Si mewakili Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra., SH , untuk menyampaikan pidato penjelasan umum atas Empat Rancangan regulasi yang diajukan.

Adapun Empat Rapeda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buton yaitu : 

1. Rancangan tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

3. Raperda tentang Kabupaen Layak Anak.

4. Raperda tentang pengarusultamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Menurut La Ode Syamsudin, ke Empat Raperda ini memiliki urgensi masing-masing dan disusun berdasarkan pertimbangan Flosofis, Sosiologis dan Yuridis. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembangunan di daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam penjelasannya, La Oe Syamsudin, menyampaikan bahwa Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dimaksudkan untuk membentuk sistem pengelolaan data yang valid, sah, dan terintegrasi.

Nantinya data tersebut akan menjadi acuan utama dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi pembangunan daerah.

“Data yang presisi sangat dibuutuhkan guna mendukung kebijakan satu data Indonesia dan sekaligus menghindari munculnya data palsu,”jelasnya.

Olehnya itu, dengan adanya payung hukum ini Pemerintah Daerah akan memiliki landasan kuat dalam penyediaan data yang bersumber dari Desa dan Kelurahan, sehingga setiap kebijakan pembangunan benar-benar berbasis pada fakta lapangan.

Raperda Kedua menyangkut pada perlindungan lahan Pertanian Ketahanan Pangan berkelanjutan.

Lanjut, dirinya menuturkan selama beberapa tahun terakhir terjadi alih fungsi lahan Pertanian subur di Kabupaten Buton. Kondisi ini mengakibatkan menurunnya produksi pangan sekaligus berdampak pada pendapatan para petani kita.

“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan kita,”katanya.

Karena itu, Pemerintah menilai perlu adanya regulasi khusus yang mampu mengendalikan laju ahli fungsi lahan seta mendorong pemanfaatan lahan Marginal untuk pertanian.

Melalui Raperda ini, Pemerintah berharap Ketahanan Pangan Daerah tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi petani agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Raperda Ketiga berfokus pada penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Menurut La Ode Syamsudin, perlindungan anak dalam segala aspek merupakan bagian integral dari pembangunan NasionalPemerintah Daerah, katanya memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas, aksebilitas serta lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Aturan ini nantinya akan menjadi landasan untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Buton dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,”ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu bentuk implementasi Raperda ini adalah penciptaan lingkungan yang aman, ramah anak, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Raperda terakhir yang diajukan adalah tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Daerah.

La Ode Syamsudin menyebutkan, pengarusutamaan gender bukan hanya menyangkut kepentingan perempuan, akan tetapi juga merupakan strategi pembangunan yang bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

“Dengan adanya Raperda ini, Pemerintah ingin memastikan Perempuan dan Laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam enikmati hasil pembangunan,”jelasnya.

Namun demikian, ia juga mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender seperti budaya patriarkis, rendahnya tingkat pendidikan, hingga kepentingan sosial ekonomi. Ragulasi ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas kebijakan publik sekaligus mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton ini menegaskan, sebelum diajukan ke DPRD ke Empat Raperda tersebut telah melewati proses harmonisasi dikantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sultra. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakkhir diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan demikian, lanjutnya Keempat Raperda ini siap untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah. (Adm)