KAMPURUI.com, BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengklarifikasi polemik terkait pencantuman Frasa “Persetujuan bersama DPRD dan Bupati” terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 37 Tahun 2024 terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Sekda Buton La Ode Syamsuddin., S.Pd., M.Si dalam konference Press diruang kerjanya, Senin (4/8/2025) menegaskan dimana hal tersebut murni merupakan kekeliruan/kesalahan penukisan atau human error.
“Dimana Frasa itu muncul dalam Perbup, akan tetapi sebenarnya tidak semestinya ditulis. Ini murni kesalahan redaksional dari staf kami, yang saat itu bekerja dibawah tekanan waktu dikarenakan Perbup tersebut harus terbit secepatnya,”ujar La Ide Syamsudin.
Oleh karena itu, terkait persoalan tersebut Pemkab Buton menyatakan akan segera menerbitkan Perubahan Perbup, yang akan menghapus Frasa keliru tersebut. Adapun isi anggaran Perbup tidak akan diubah, hanya redaksinya beberapa hal saja yang diperbaiki.
Syamsudin, dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 63 Ayat (1) yang menyebut keputusan dapat diubah jika terdapat :
* Kesalahan Konsideran,
* Kesalahan redaksional,
* Perubahan dasar pembuatan keputusan dan
* Fakta baru.
Selain itu, masih kata dia Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, menyebut dalam lampiran II, angka 230 dan 231 huruf D, bahwa perubahan peraturan bisa dilakukan dengan menghapus atau mengganti kata, frasa, kalimat, angka atau tanda baca.
Dengan dasar tersebut, Pemkab Buton menyatakan koreksi Perbup sah dilakukan secara hukum tanpa perlu mekanisme tambahan lainnya.
Pj Sekda Buton menegaskan bahwa pencantuman nama DPRD dalam Perbup sama sekali tidak dimasukan untuk mencatut atau menyimpang dari kewenangan.
“Sekali lagi kami (Pemkab Buton red) tegaskan, tidak ada maksud mencatut DPRD. Karena kami Eksekutif sangat menghormati dan menghargai DPRD sebagai mitra penyelenggara Pemerintahan Daerah, “katanya.
Dirinya menambahkan, ranah kebersamaan antara DPRD dan Eksekutif memang terjadi saat pembahasan dan penetapan APBD Induk dan APBD Perubahan. Sementara Perbup adalah prodak hukum yang masih menjadi kewenangan Eksekutif sepenuhnya.
Pj Sekda juga menegaskan, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra tidak terlibat langsung dalam kesalahan redaksional tersebut. Sebab sebagai Kepala Daerah, Bupati hanya menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh jajaran Instansi teknis terkait.
“Bupati red sebagai top leader hanya menerima dan menandatangani. Tanggungjawab teknisnya ada di kami, termaksud saya sebagai Pj Sekda, para Kepala OPD tim TAPD dan juga bagian hukum Setda Buton, “ungkapnya.
Diakhir keterangannya Pj Sekda Buton tidak luput menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan awak media atas kontrol publik yang konstrktif. Dirinya mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi jalannya Pemerintahan dalam koridor yang obyektif dan konstruktif.
“Terimakasih atas partisipasi masyarakat dan awak media yang telah memberikan koreksi. Ini menjadi catatan penting agar kami kedepan lebih cermat lagi dalam penyusunan Perbup dan sebagainya, “pungkasnya.












