KABAR BUTON

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Expo Buton, Telah Divonis “Ini Penjelasannya”

232
×

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Expo Buton, Telah Divonis “Ini Penjelasannya”

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat kelima terdakwa korupsi kasus pembangunan gedung expo Kabupaten Buton tahun 2017, 2018 dan 2019 saat mengikuti sidang putusan/vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Kamis (31/7/2025).

KAMPURUI.com, BUTON – Lima tersangka/terdakwa kasus korupsi bangunan gedung expo Buton, Tahun 2017, 2018 dan 2019 telah memasuki sidang pembacaan putusan/vonis. Sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari, Kamis pagi (31/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Muhammad Anshar., SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Buton Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H menjelaskan dimana tadi pagi sekitar pukul 10.25 Wita sidang pembacaan putusan/vonis kelima terdakwa dimulai secara bersamaan.

Dhendy, pada sidang kali ini hakim di pimpin langsung oleh Arya Putra Negara K, S.H., M.H sebagai (Hakim Ketua), Drs. Parsungkunan, S.H sebagai (Hakim Anggota) dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

“Sidang vonis terhadap kelima terdakwa dipimpin langsung oleh Arya Putra Negara K., SH., MH didampingi dua hakim anggota yaitu Drs. Parsungkunan., SH., MH dan Muhammad Nurjalil., SH., MH,”ujar Dhendy, melalui WA Group.

Masih kata dia, dalam vonis kali ini para terdakwa di vonis oleh hakim masa hukuman dan denda berbeda-beda yaitu :

1. Terdakwa Zulkifli terbukti pasal 2, Pidana Badan 5 Tahun 4 Bulan, denda 100 juta subsider 2 Bulan dan dibebankan UP subsider 3 Bulan.

2. Terdakwa Ismail terbukti pasal 2, Pidana Badan 4 Tahun 3 Bulan, denda 100 juta subsider 3 Bulan dan dibebankan UP subsider 2 bulan.

3. Terdakwa Purnama terbukti pasal 2, Pidana Badan 4 Tahun 8 Bulan, denda 250 juta subsider 1 bulan dan dibebankan UP subsider 2 bulan.

4. Terdakwa Hamza Failu terbukti pasal 3, Pidana Badan 2 Tahun 6 Bulan, denda 50 juta subsider 1 Bulan dan tidak dibebankan UP serta

5. Terdakwa Zilfar Djafar terbukti pasal 3, Pidana Badan 2 Tahun, denda 50 juta subsider 1 Bulan, tidak dibebankan UP.

Untuk diketahui, usai sidang pembacaan putusan  hakim memberikan kesempatan bagi kelima terdakwa untuk naik banding, namun kelima terdakwa menerima dengan ikhlas hasil keputusan tersebut alias tidak naik banding.