Kampurui.com – Percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan penganggaran yang responsif gender merupakan salah satu upaya untuk mendukung peningkatan kesetaraan gender. Sehingga tujuan akhir dari pembangunan yang dilaksanakan yaitu mensejahterakan masyarakat dapat tercapai dengan efektif dan maksimal termasuk didalamnya upaya pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd. M.Si. mewakili Pj. Bupati Buton pada kegiatan Bimbingan Teknisi Perencaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi SDM Perencana dan Focal Point tingkat Kabupaten Buton tahun 2023, di Aula Kantor Bupati Buton, Selasa, 14 November 2023.
Kata Sekda, dalam rangka mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam proses perencanaan dan penganggaran, pada tahun 2008 telah dikeluarkan peraturan menteri dalam negri (Permendagri) nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah dan telah diperbarui dengan Permendagri nomor 67 tahun 2011.
“Peraturan ini notifikasi kepada semua unit pemerintah dibawah koordinasi Badan Perencana Pembangunan Daerah untuk mengitergrasikan pengarusutamaan gender ke dalam perencanaan dan penganggaran,” katanya.
Hal ini disampaikan sekda Buton dalam Berbagainya, dengan percepatan pelaksaan pengarusutamaan gender pemerintah, dalam hal ini melalui kementrian perencanaan pembangunan nasional, badan perencanaan pembangunan nasional, kementrian dalam negeri, kementrian keuangan dan kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mengeluarkan peraturan bersama mengenai strategi nasional percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Dikatakannya strategi nasional ini ditindak lanjuti dengan peraturan bersama tentang petunjuk PUG melalui PPRG di daerah
Perencanaan dan penganggaran yang responsif gender kata Sekda Buton, merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki
“Hal ini berarti bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan maupun laki-laki baik dalam proses penyusunan maupun pelaksaan kegiatan,” tuturnya
Jenderal ASN Buton ini mengatakan salah satu syarat dan komponen kunci agar PUG dapat terlaksana dengan baik adalah adanya kelembagaan gender focal point di masing-masing OPD
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut mantan Kadis Dinsos Buton ini, Pemda Buton melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak telah mengeluarkan Peraturan Bupati Buton nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Buton, ini bertujuan untuk mendorong percepatan pelaksaan pengarusutamaan gender di daerah
Mantan Kadis Dinsos Buton membeberkan empat fokal point PUG dalam peraturan bupati
“Dalam Peraturan Bupati ini, fokal point PUG di antaranya pertama mempromosikan PUG pada unit kerja, kedua memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran OPD yang responsif gender, membangun kebijakan pengambilan untuk memfasilitasi penganggaran PUG disatuan kerja dan memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing OPD,” tuturnya












