UTAMA

Kejaksaan Buton, Gelar Penerangan Hukum Peran Intelijen Dalam PPS Kepada Pimpinan OPD

318
×

Kejaksaan Buton, Gelar Penerangan Hukum Peran Intelijen Dalam PPS Kepada Pimpinan OPD

Sebarkan artikel ini
Terlihat Kasi Intel Kejari Buton Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H. selaku Kasi Intel dan Muhammad Akbar, S.H., M.H. selaku Pj. Kasi Datun menyampaikan materi tentang PPS serta Pedoman Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada seluruh peserta Penkum yang hadir.
KAMPURUI.com, BUTON – Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sekira pukul 09.30 WITA telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Buton dengan tema “Peran Intelijen Kejaksaan dalam melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Buton.
Dalam kegiatan ini Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton yang diwakili oleh Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H. selaku Kasi Intel dan Muhammad Akbar, S.H., M.H. selaku Pj. Kasi Datun menyampaikan materi tentang PPS serta Pedoman Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada seluruh peserta Penkum yang hadir.
Terlihat Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Buton saat menyampaikan materi tentang penegakan Hukum kepada para Pimpinan OPD lingkup Kabupaten Buton.
Bahwa dimana Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) adalah bagian dari peran Intelije Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis.
Kasi Intel mengajak seluruh OPD selaku pemohon PPS untuk bersama-sama mengawal pembangunan strategis yang meliputi Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) yang berada di wilayah Kabupaten Buton.
“Saya mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah, bersama-sama mengawal pembangunan strategis yang berada di wilayah Kabupaten Buton, baik itu Proyek Strategis Nasional dan Proyek Strategis Daerah,”ujar Dhendy Restu Prayogo, Jumat (31/1/2025).
Terlihat para pimpinan OPD Lingkup Buton sangat antusias mengikuti kegiatan pendampingan penegakan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Buton.
Adapun beberapa proyek yang bersifat strategis meliputi sektor Infrastruktur Jalan, Perkeretaapian, Kebandarudaraan, Telekomunikasi, Kepelabuhanan, Smelter, Pengolahan Air, Tanggul, Bendungan, Pertanian, Kelautan, Ketenagalistrikan, Energi Alternatif, Minyak dan Gas Bumi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perumahan, Pariwisata, Kawasan Industri prioritas atau Kawasan Ekonomi Khusus, pos lintas batas Negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya.
Lanjut,masih kata dia Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon kepada Kejaksaan, terkait potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang tidak meliputi ranah teknis maupun keuangan.
Untuk diketahui, Penerangan Hukum dari Kejaksaan ini adalah salah satu program edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Hukum dan peran Kejaksaan. Kegiatan tersebut berjalan lancar dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pukul 10.30 WITA. (Adm)