DAERAH

Tiga Pelaku Pencurian Kapal Kandas di Busel, Berhasil Diamankan Polisi

120
×

Tiga Pelaku Pencurian Kapal Kandas di Busel, Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat Kasat Reskrim Polres Buton Sunarton Hafala., S.H., M.H beserta jajaran berhasil mengamankan Tiga pelaku pencurian kapal tenggelam, di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan beberapa waktu lalu.

KAMPURUI.com, BUTON – Tiga (3) orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang memanfaatkan situasi musibah kapal kandas berhasil diamankan aparat kepolisian. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang yang disimpan di rumahnya di Wilayah Desa Burangasi Rumbia, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA dengan Laporan Polisi Nomor: B/1/III/2026/SPKT/Polsek Lapandewa/Polres Buton/Polda Sultra. Pelapor diketahui bernama La Ode Mujri, warga Desa Burangasi Rumbia, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala.,S.H.,M.H dimana berdasarkan laporan tersebut, tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan masing-masing berinisial JM (23) dan LMZ (19) yang merupakan warga Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, serta LE (33) warga Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

“Adapun kronologis kejadian bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Saat pelapor tiba di rumahnya di Desa Burangasi Rumbia, ia mendapati pintu dan jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka dan diduga telah dibobol oleh orang tidak dikenal, ” tegas Sunarton Hafala, saat dikonfirmasi Via telephon WA, Jumat (6/3/2026).

Sunarton, setelah memeriksa isi rumah, korban menemukan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dari kapal KM Cahaya Alam 05 yang karam atau kandas akibat kerusakan mesin telah hilang. Barang-barang tersebut di antaranya satu karung berisi 59 pasang sandal, minyak goreng merek Bimoli ukuran 5 liter sebanyak 21 jerigen, minyak goreng ukuran 20 liter sebanyak 2 jerigen, serta delapan buah loyang aluminium.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ketiga pelaku awalnya diminta untuk membantu mengangkat barang berupa kulkas dan asesoris horden oleh pemilik barang. Namun setelah melaksanakan perintah tersebut, para pelaku diduga memanfaatkan kesempatan dengan mendobrak jendela rumah tempat penyimpanan barang lainnya dan mengambil barang-barang yang bukan merupakan milik dari orang yang meminta bantuan mereka.

Nahkoda kapal mengungkapkan bahwa dirinya mengenal ketiga pelaku tersebut, meski tidak terlalu akrab. Ia menyebut kehadiran mereka awalnya diharapkan dapat membantu proses evakuasi barang dari kapal yang terdampar di pinggir pantai. Namun kesempatan tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan pencurian.

Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dibawa oleh para pelaku. Barang-barang hasil curian tersebut diketahui sempat disimpan di sebuah rumah kost milik para pelaku di sekitar wilayah Kota Baubau.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Buton untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Di tengah musibah yang seharusnya mengundang empati dan solidaritas, tindakan para pelaku justru menunjukkan sisi lain dari hukum kehidupan: ketika sebagian orang sibuk menyelamatkan barang dari kapal yang karam, ada pula yang justru mencoba “menyelamatkan” barang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Namun pada akhirnya, hukum tetap memiliki cara untuk menemukan jalannya sendiri—dan bagi mereka yang memanfaatkan penderitaan orang lain, ruang sempit di balik jeruji bisa menjadi pelajaran paling nyata tentang arti keadilan.