KAMPURUI.com, SAUMLAKI – Sidang lanjutan Kasus dugaan Ilegal Oil di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dengan Agenda Sidang Pembacaan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum dan Terdakwa, La Kamaludin alias La toi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana mendakwa Bahwa L.K telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Sidang tadi ada dua pembelaan. Pertama dari kami selaku Penasihat Hukum (PH) dan Kedua dari Terdakwa sendiri, ” Ucap Wiwin Suwandi., S.H., M.H, salah satu Tim Penasihat Hukum terdakwa, melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025).
Wiwin melanjutkan, dalam pembelaan kami ada beberapa hal yang sangat prinsipil yang kami tuangkan dalam Pledoi. Sebab kami melihat, tuntutan jaksa ini di latar belakangi itikad buruk dan upaya kriminalisasi kepada klien kami, hal mana semakin terlihat jelas dengan banyaknya tindakan rekayasa di dalam kasus ini yakni :
Pertama : Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut ada dua orang terdakwa,. segingga kami menilai ini aneh dan irasional, sebab selama sidang tidak ada terdakwa lain selain klien kami, La Kamaludin. Jaksa tidak membaca siapa itu terdakwa dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP. “Kami menyayangkan rendahnya pengetahuan Jaksa Penuntut Umum, ” sesal Wiwin.
Kedua : Jaksa bilang klien Kami membenarkan keterangan saksi R, saksi L, saksi P dan Ahli M , padahal jelas ketika di dalam sidang hakim menanyakan ke klien kami dan klien membantah keterangan tersebut dan ini di saksikan oleh pengunjung sidang, majelis Hakim dan bahkan itu di catat oleh panitera.
Rekayasa lain, lanjut mantan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad ini, dimana yang termuat dalam surat tuntutan Jaksa, bahwa ahli dari JPU hadir dalam persidangan dan di sumpah, padahal faktanya itu tidak benar, ahli tidak pernah dihadirkan, dan kami tidak habis pikir jaksa begitu berani membohongi dan merekayasa fakta sidang, dan bukan hanya itu , ini merupakan tindakan merusak tatanan hukum.
Ketiga : Jaksa menyebut tiga orang saksi, dalam tuntutan yakni saksi HS, AW dan saksi JS padahal ketiga orang itu tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga menurut kami ini bentuk rekayasa paling brutal dan penyelundupan fakta hukum.
Keempat : Jaksa Penuntut Umum menuduh klien kami merugikan negara dan masyarakat, ini kesimpulan yang sesat pikir dan tidak berlandaskan cara berpikir orang hukum. “Selama sidang tidak ada bukti atau fakta jika perbuatan terdakwa/klien kami menyebabkan kerugian”, tegasnya.
Kelima : Dalam tuntutan jaksa mengatakan bahwa saksi LU membenarkan smua keterangan dalam BAP, padahal faktanya saksi LU di depan hakim menyatakan mencabut semua keterangannya dalam BAP, “nah bagaimana mungkin keterangan BAP yang sudah di cabut di depan persidangan yg tidak bernilai pembuktian tetapi, dipakai oleh Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya? Ini penyelundupan fakta secara terang2an.
Wiwin, tentunya Kami tidak akan bungkam terhadap praktek aparat penegakan hukum yang bekerja secara semena-mena dan itu bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi Manusia, Negara ini negara Hukum karena itu, tidak boleh ada kekuasaan di laksanakan tanpa dasar hukum” tegas Wiwin
Kami penasehat hukum akan menindaklanjuti secara serius praktik rekayasa hukum dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum ini, karena bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Jaksa.
Untuk diketahui, sidang di lanjutkan pada Kamis, 27 Nopember 2025 dengan agenda tanggapan (Replik) Jaksa penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa.












