ADVETORIAL

Pemkab Buton Raih Predikat Istimewa (AA), Indeks Reformasi Hukum Oleh Kementrian Hukum

356
×

Pemkab Buton Raih Predikat Istimewa (AA), Indeks Reformasi Hukum Oleh Kementrian Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton Fakharudin M. Satu, S.H., M.H .

KAMPURUI.com, BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperoleh prestasi gemilang di bawah kepemimpinan Bupati Alvin Akawijaya Putra, S.H. dan Wakil Bupati Buton Sarifuddin Saafa, S.T.

Hal itu dipastikan setelah Pemkab Buton berhasil meraih nilai 96,90 dengan predikat AA (Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia yang disampaikan melalui surat Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: PPH-OT.03.01-591, tertanggal 13 Oktober 2025.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 86,36 dengan predikat BB (Sangat Baik). Penilaian IRH sendiri dilaksanakan untuk menilai efektivitas pelaksanaan reformasi hukum dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang kapabel sesuai dengan sasaran Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. 

Sejalan dengan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga memberikan apresiasi atas komitmen dan upaya Pemerintah Kabupaten Buton beserta seluruh jajarannya dalam memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Buton.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton Fakharudin M. Satu, S.H., M.H dirinya sangat apresiasi atas capaian tersebut. Peningkatan predikat ini merupakan hasil kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkomitmen memperkuat kualitas reformasi hukum di Kabupaten Buton.

“Alhamdulillah puji syukur atas capaian peningkatan penilaian IRH yang berhasil naik dari kategori BB (Sangat Baik) menjadi AA (Istimewa). Prestasi ini berkat dukungan penuh dan luar biasa dari Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Pj. Sekda serta koordinasi dan dukungan seluruh OPD dalam penyusunan produk hukum daerah. Kerja sama yang baik pula dengan DPRD dalam setiap tahapan pembahasan peraturan daerah juga menjadi faktor penting,” ujar Fakharudin.

Hal senada juga disampaikan Jasmal Baharuddin, S.H., M.Si selalu analis hukum ahli muda selaku Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum menjelaskan penilaian IRH meliputi beberapa variabel kunci. Indikator tersebut mencakup tingkat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas re-regulasi atau deregulasi melalui hasil reviu serta penataan database peraturan perundang-undangan yang terpadu melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

“Hal tersebut menjadi unsur penting dalam mengukur kualitas reformasi hukum di daerah, termasuk upaya menciptakan regulasi yang lebih sederhana, responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas kata Jasmal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (21/11/2025).

Menyikapi capaian tahun 2025, Jasmal menegaskan Pemkab Buton akan terus berupaya melakukan perbaikan agar nilai IRH dapat terus ditingkatkan secara maksimal pada tahun yang akan datang. Pihaknya memastikan bahwa setiap masukan dari Kementerian Hukum RI akan menjadi dorongan utama dalam penguatan sistem hukum di Kabupaten Buton.

“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buton berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) melalui pembenahan menyeluruh pada aspek-aspek yang masih memerlukan perbaikan. Rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menjadi pijakan strategis dalam memperkuat kualitas pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Buton secara berkelanjutan,” tambahnya.

Diketahui, perolehan predikat AA (Istimewa) ini merupakan cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan berintegritas berbasis regulasi yang kuat. Capaian tersebut sekaligus memperkokoh fondasi penyelenggaraan reformasi birokrasi yang berkesinambungan di Kabupaten Buton.