DAERAH

Didakwa Illegal Oil, Penasehat Hukum; Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

290
×

Didakwa Illegal Oil, Penasehat Hukum; Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Terlihat salah satu kuasa hukum terdakwa LK, Wiwin Suwandi., SH., MH usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (15/9/2025).

KAMPURUI.com, SAUMLAKI – Sidang perdana Kasus dugaan Ilegal Oil di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dengan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam surat dakwaanya Jaksa Penuntut mendakwa Bahwa L.K telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; 

Setelah Pembacaan surat dakwaan sebanyak dua lembar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua Majelis Hakim Pengadilan  memberi kesempatan Kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan JPU tersebut.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan kesiapan mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan sebanyak 32 lembar saat itu juga. “Pada sidang tadi, kami menyatakan kesiapan membacakan Eksepsi saat itu juga”, ujar Wiwin Suwandi., SH., MH salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa, melalui sambungan telepon usai sidang, Senin (15/9/2025).

Wiwin melanjutkan “Kami menilai banyak kecacatan dalam argumentansi yang tertuang dalam surat dakwaan, misalnya tidak di uraikan Unsur-unsur Pasal berkaitan delic yang di tuduhkan kepada Klien Kami, selanjutnya  Dakwaan juga tidak menguraikan secara Lengkap jenis perbuatan klien kami sehingga menimbulkan akibat hukum yang terlarang”.

Bagi kami, Lanjut mantan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad ini sejak kasus ini bergulir hingga perkara ini disidangkan, Dokumen berita Acara Perkara (BAP) kami belum di berikan hingga kini, padahal  kami berkali-kali meminta secara patut sejak di Tingkatan Kepolisian hingga di Kejaksaan namun belum ada itikad  baik untuk merespon surat kami dan memberikan salinan BAP.

Padahal sambung Wiwin memberikan salinan BAP jelas dan terang tertuang dalam pasal 72  serta pasal 143 ayat (4)  demi pembelaan Hak Hukum Klien Kami, akan tetapi di dalam persidangan tadi kami meminta melalui Hakim Juga, nah kami tetap menunggu sikap profesional Jaksa Penuntut umum “Tegas Wiwin”

Sidang di tunda dan selajutnya akan di laksanakan pada Senin, 22/9/2025 selanjutnya tanggapan jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dirilis oleh salah satu penasehat terdakwa LK, Wiwin Suwandi., SH.,MH