KAMPURUI.com, BUTON – Selama ini, masyarakat menganggap Jaksa kerap didentikan sebagai sosok yang hanya menuntut dan menindak bagi pelanggar hukum. Namun di Kabupaten Buton, peran Jaksa itu meluas dengan hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai pembela yaitu sebagai Pengacara Negara dan yang terbaru sebagai pembela hak anak agar masa depannya terlindungi secara hukum.
Itulah yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melalui Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Saat ini, mereka membuktikan Jaksa sebagai fungsi Sosial dengan mendampingi proses hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama (PA) Pasarwajo, guna memastikan seluruh prosedur bisa berjalan sesuai peraturan agar hak-hak anak anak terjamin sepenuhnya oleh hukum yang berlaku.
Kasus anak ini bermula ketika Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buton, memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buton Gunawan Wisnu Murdiyanto., SH., MH selaku Jaksa Pengacara Negara untuk mengurus penetapan pengasuhan Muhammada Shaquille Tiawan seorang bocah 3 Tahun, asal Lingkungan Wakancideli, Kelurahan Watumotobr, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Akibat dari kedua orang tuanya bercerai pada 2023 yang lalu, Shaquille diasuh penuh kasih oleh Kakek-Neneknya Rudianto Tumanggor (56) dan Rosdiana (54). Dimana mereka berdua inginkan ada kasih sayang itu bisa diakui secara hukum, demi kepastian masa depan sang cucu. Olehnya itu, melalui pendampingan Jaksa, proses pengangkatan anak dilakukan secara resmi dan sah.
Kejari Buton melalui Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Muhammad Akbar., SH., MH menegaskan bahwa tugas dan fungsi Jaksa tidak hanya sebagai penuntutan bagi pelaku kejahatan. Namun juga ada fungsi kemanusiaan yang jarang terekspos sehingga bisa diketahui khalayak publik atau masyarakat.
“Melalui Bidang Datun, Jaksa dapat mengajukan penetapan hak perwakilan anak, terutama bagi anak yang kurang mampu atau beruntung serta belum memiliki kepastian hukum yang jelas, “ujar Akbar.

Pengadilan Agama Pasarwajo, memeriksa perkara ini pada 6 Agustus 2025. Setelah pihaknya meneliti bukti administrasi, mendengarkan keterangan saksi sekaligus memastikan persetujuan kedua orang tua kandung, majelis hakim akhirnya mengetuk palu pada 8 Agustus 2025.
Pada Amar penetapan putusan menyatakan sah pengangkatan Muhammad Shaquille Tiawan oleh Rudianto dan Rosdiana, dengan kewajiban Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat 30 hari setelah putusan.
Namun bagi Shaquille dalam kehidupan sehari-hari mungkin tidak banyak berubah. Dirinya tetap tidur dirumah yang sama dan tetap dipeluk orang tua yang sama. Akan tetapi secara hukum, ia memiliki status yang jelas dan berhak penuh atas pendidikan, kesehatan serta warisan yang dijamin Negara.
Sementara bagi Kejaksaan Negeri Buton, ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan bisa menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
“Penetapan ini memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan masa depan bagi anak, “katanya.
Menurut catatan Dinas Sosial terdapat sekitar 34 anak di wilayah Kabupaten Buton, yang belum memiliki penetapan perwakilan. Maka tanpa keoastian hukum, anak-anak ini berisiko kehilangan hak-hak dasar yang sangat penting bagi perkembangan dan perlindungan mrreka.
Untuk itu, Muhammad Akbar menghimbau masyarakat yang ingin menjadi orang tua asuh terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Sosial, yang kemudian akan di proses bersama Jaksa Pengacara Negara. Dengan cara ini, hak-hak anak dapat terlindungi sepenuhnya oleh hukum.
Olehnya itu, kasus Muhammad Shaquille Tiawan menjadi pengingat bahwa peran Jaksa tidak selalu identik dengan tuntutan dan pidana. Namun ada ruang kemanusiaan yang dijalankan secara senyap oleh Jaksa sebagai Pengacara bagi mereka yang belum mampu membela diri, termaksud anak-anak yang hidup tanpa kepastian hukum.
Untuk diketahui, kemungkinan program terobosan Jaksa pengacara Anak ini merupakan pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).












