KAMPURUI.com, BUTON – Bertempat di Aula Kantor Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, telah berlangsung Musyawarah Desa Khusus pada Kamis, (29 Mei 2025) pukul 14.00 WITA, dengan agenda utama pembentukan struktur pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai wujud penghormatan terhadap tanah air dan semangat membangun desa. Dalam kegiatan tersebut juga diputar pidato dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menjelaskan pentingnya pembentukan koperasi di seluruh desa di Indonesia.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan:
“Koperasi Merah Putih adalah bentuk nyata kedaulatan ekonomi rakyat. Kita ingin keadilan sosial terwujud melalui kekuatan kolektif, dimulai dari desa. Koperasi ini harus ada di setiap desa agar rakyat dapat berdiri di atas kaki sendiri.”
Presiden menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih akan menjadi program nasional yang diwujudkan di seluruh desa se-Indonesia guna mendukung kemandirian ekonomi rakyat.
Perwakilan kantor Kecamatan Pasarwajo Jamaludin., SH turut menyambut baik inisiatif pembentukan koperasi ini dan berharap agar masyarakat dapat mendukung dan mengawalnya dengan penuh semangat. Hadir pula dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain:
- Kepala DPMD Kabupaten Buton, Drs Murtaba Muru
- Staf Kantor Kecamatan Pasarwajo, Jamaludin.,SH
- Kabid Dinas Koperasi dan UMKM, Arsad.,S.H (mewakili Kepala Dinas)
- Kepala Desa Warinta Sudin
- Tenaga Ahli Kabupaten Buton
- Babinsa Desa Warinta
- Bhabinkamtibmas Desa Warinta
- Ketua BPD Warinta
- Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta masyarakat Desa Warinta.
Sebagai salah satu pemateri, Arsad, selaku Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UMKM memaparkan program Koperasi Merah Putih secara rinci, termasuk prinsip kerja, tujuan, dan langkah strategis implementasi koperasi di desa.
Setelah itu, Kadis DPMD Buton, Drs Murtaba Muru, tampil menyampaikan materi dengan gaya santai dan diselingi candaan dan pantun, suasana forum menjadi lebih hidup dan peserta tampak antusias mengikuti pemaparan hingga akhir.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Buton, yang menekankan regulasi penting, di antaranya:
“Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018, Kepala Desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi, untuk menjamin netralitas dan profesionalisme dalam pengelolaan.”
Sebagai langkah konkret, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Warinta yang dipimpin oleh Ketua BPD Jamaludin melalui musyawarah mufakat. Terpilih susunan kepengurusan sebagai berikut:
Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo:
- Ketua : Safarno, S.T.
- Wakil Ketua Bidang anggota : Tasrun, S.Pd
- Wakil Ketua Bidang Usaha : Yurdin, S.ST
- Sekretaris : Indra Andriani, S.P.
- Bendahara : Nurlita, S.Ak.
Pengawas Koperasi:
- Sudin : (Kepala Desa Warinta)
- Abdul Rahim, S.A.P. : Anggota
- La Budi : Anggota
Dengan terbentuknya koperasi ini, masyarakat Desa Warinta diharapkan dapat lebih mandiri dalam pengelolaan usaha dan ekonomi produktif. Semangat “Kopdes Merah Putih: Bangun Desa, Indonesia Raya” menjadi simbol gerakan bersama untuk menciptakan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Hal senada juga disampaikan Kades Warinta Sudin dimana dirinya berharap :
1. Peningkatan Kesejahteraan Anggota












