DAERAH

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejari Buton Kembali Gelar “Jaksa Masuk Sekolah ”  Untuk Kedua Kalinya

207
×

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejari Buton Kembali Gelar “Jaksa Masuk Sekolah ”  Untuk Kedua Kalinya

Sebarkan artikel ini
Terlihat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, bersama Kepala sekolah SMPN 8 Buton dan staf Kejari Buton serta siswa -siswi usai kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Jumat (16/5/2025).
KAMPURUI.com, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menyelenggarakan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) sebagai bentuk edukasi hukum kepada generasi muda. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (16/5/2025), pukul 09.00 WITA bertempat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Buton.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMPN 8 Buton, Siti Mahuse dimana dirinya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Buton atas inisiatif edukatif tersebut. Ia menilai bahwa pemahaman hukum sangat penting di era digital yang penuh tantangan dan potensi pelanggaran hukum.

Pemahaman Peran Jaksa

Sambutan Kejaksaan Negeri Buton disampaikan oleh Kasi Intelijen Norbertus Dhendy R.P., SH. Dimana dalam penyampaiannya yang santai dan interaktif, Norbertus menekankan bahwa Jaksa bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga berperan dalam pencegahan dan edukasi hukum di tengah masyarakat.

“Jaksa hadir tidak hanya di pengadilan, tapi juga di masyarakat untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan kejahatan dicegah sejak dini,” ujarnya.

Masih kata Dhendy, kegiatan JMS ini merupakan program Kejaksaan, dimana dalam satu tahun kami menyelenggarakannya sebanyak 4 kali. Dan kali ini merupakan yang kedua kalinya, sehingga masih ada 2 kali lagi kami masuk sekolah tinggal melihat waktu dan tempat. Yang penting masih dalam wilayah hukum Kejari Buton.

Adapun Peserta dan Tujuan

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan siswa-siswi kelas XI sehingga diharapkan menjadi duta hukum di lingkungan sekolah mereka. Tujuannya adalah menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar terbentuk generasi yang taat hukum dan bertanggung jawab.

Penyampaian Materi

Materi pertama disampaikan oleh Astri Rochana, SH, Calon Jaksa Kejari Buton, yang memaparkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan, antara lain:

  • Penuntutan tindak pidana umum dan khusus
  • Eksekusi putusan pengadilan
  • Penyuluhan dan penerangan hukum
  • Pengamanan pembangunan strategis
  • Pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN

Materi kedua disampaikan oleh Franca Moniqa Sayogi, SH, Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Buton, dengan topik Perlindungan Anak. Ia menggarisbawahi pentingnya melindungi anak dari kekerasan, perundungan, hingga penyalahgunaan media sosial.

“Jangan takut bicara jika menjadi korban. Negara hadir untuk melindungi kalian,” pesan Franca.

Interaksi dan Antusiasme

Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Para siswa-siswi aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pengalaman, menunjukkan besarnya antusiasme dan ketertarikan mereka terhadap isu-isu hukum.

Kesimpulan dan Harapan

Diketahui, program JMS ini merupakan langkah nyata Kejari Buton dalam mencegah tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di sekolah-sekolah lain se-Kabupaten Buton guna membentuk generasi muda yang sadar hukum, adil, dan beradab.